Lapor Dibegal Malah Terancam Hukuman 1 Tahun 4 Bulan

Lapor Dibegal Malah Terancam Hukuman 1 Tahun 4 Bulan

petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti yang diamankan--

BACA JUGA:Operasi Yustisi Polsek Lowokwaru Jaring 25 Pelanggar

"Semula tersangka NZ mempertahankan ceritamya. Namun setelah kami tunjukan bukti-bukti, dia akhirnya mengaku berbohong. Tidak pernah menjadi korban begal. Selain itu pada Selasa pukul 00.30, dia juga tidak melintas di Jalan Melati melainkan saat pulang melintas ke arah Jalan Mayjend Panjaitan/Betek.

Akhirnya, Zaka mengaku kalau tas berisi HP IPhone XR dan dompet berisi KTP dan ATM dibawa pacarnya. Dia bertengkar dengan pacarnya. Dalam pertengkaran itu, tas miliknya diambil pacarnya.

Namun karena HP IPhone XR tersebut baru seminggu dibelikan oleh ibunya, Zaka menjadi bingung. Akhirnya, mengarang cerita pembegalan kepada ibunya. Dia bercerita kalau HP yang baru seminggu dibelikan, telah hilang dirampas begal di Jalan Melati.

Cerita ini membuat ibunya percaya sehingga pada Selasa siang menyuruh anaknya untuk melapor. 

Namun pelaporan ini justru menjadi boomerang bagi Zaka. Sebab Zaka tidak hanya berbohong kepada ibunya saja, melainkan juga berbohong kepada polisi dengan melapor kasus pembegalan palsu.

"Saat ini tas berisi HP IPhone dan dompet sudah kami amankan sebagai barang-bukti. Atas perbuatannya membuat LP palsu, NZ kami tetapkan sebagai tersangka Pasal 220 KUHP," pungkasnya.

Sementara itu, Zaka membenarkan bahwa dirinya tidak kena begal melainkan tasnya dibawa pacarnya saat berada di Pasar Bunul.

"Saya membuat laporan palsu karena takut orang tua. Sebab HP tersebut baru seminggu dibelikan ibu saya," terang Zaka. (edr)

Sumber: