Operasi Yustisi Polsek Lowokwaru Jaring 25 Pelanggar

Operasi Yustisi Polsek Lowokwaru Jaring 25 Pelanggar

Malang, memorandum.co.id - Sekitar 25 orang terjaring operasi yustisi Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota, di kawasan Kerto Pamuji, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (29/05/2021). Operasi Yustisi dengan sasaran, warga masyarakat sekitar dengan memberikan himbauan dan teguran serta membagikan masker gratis. Dipimpin langsung Kapolsek Lowokwaru Kompol H. Fatkhur Rokhman, bersama anggota gabungan dari Babinsa, Personil Trantib Kecamatan Lowokwaru dan Kelurahan Ketawang gede. Kegiatan ini merujuk dari Peraturan Walikota Malang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Sebagai salah saru Upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Selain itu, mengoptimalkan tingkat kesadaran /kedisiplinan masyarakat tentang kewajiban penggunaan masker pada saat beraktivitas diluar. "Dengan operasi yustisi ini, masyarakat lebih sadar dan pentingnya menjaga diri dan menghindari tertularnya Covid-19. Dan kita akan selalu mengingatkan secara konsisten dan terus menerus. Salah satunya malalui operasi yustisi seperti in," terang Kapolsek Lowokwaru Kompol H Fatkhur Rokhman. Selanjutnya, para pelanggar yang tidak menggunakan masker diberikan masker secara gratis. Diingatkan kembali untuk selalu menjalani protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19. Sementara untuk sanksi humanis yang diterapkan kepada pelanggar protokol kesehatan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Garuda Pancasila, hingga teguran maupun diberikan masker kepada yang tidak membawa masker. Kapolsek menghimbau, agar masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan deggan 5 M. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. (edr)

Sumber: