Lapor Dibegal Malah Terancam Hukuman 1 Tahun 4 Bulan

Lapor Dibegal Malah Terancam Hukuman 1 Tahun 4 Bulan

petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti yang diamankan--

MALANG, MEMORANDUM, Pemuda asal Kelurahan Bunul, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Zakaria alias Zaka (26), harus berurusan dengan Polisi.

Selain dikenakan wajib lapor, ia juga terancam hukuman penjara 1 tahun 4 bulan. Ia disangka melanggar pasal Pasal 220 KUHP.

Dalam pasal itu berbunyi,  barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya 1 tahun 4 bulan.

"Dia menjadi tersangka setelah membuat laporan palsu tentang pembegalan ke Polsek Lowokwaru hingga terbit Laporan Polisi (LP) tipe A. Padahal, hal itu, hanya cerita ngarang saja," terang Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, saat ungkap kasus di Mapolsekta Lowokwaru Kota Malang, Sabtu 27 Januari 2024.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu berawal, Selasa 23 Jauhari 2024, Zaka melapor ke SPKT Polsek Lowokwaru. Mengaku menjadi korban begal di Jalan Melati, Kecamatan Lowokwaru,  Selasa sekitar pukul 00.30.

BACA JUGA:Polsek Lowokwaru Gagalkan Pelajar hendak Bunuh Diri

BACA JUGA:Polsek Lowokwaru Ringkus Penggarong Kabel Telkom

Zaka menceritakan, bahwa sebelum kejadian dia mengendarai motor berencana pulang setelah kerja dari kawasan Jalan Sukarno-Hatta.

Dengan mengendarai motornya, melintas di Jalan Soekarno-Hatta, kemudian ke Jalan Coklat, melaju ke Simpang Empat Jalan Cengger Ayam dan kemudian belok kanan menuju ke Jalan Melati.

Sesampainya di Jalan Melati, mengaku laju motornya dihentikan oleh 4 pelaku begal yang mengendarai 2 motor secara berboncengan.  Bersenjatakan clurit. Karena takut, NZ menyerahkan tasnya yang berisikan HP IPhone XR dan dompet berisikan KTP dan ATM.

Atas laporan pembegalan ini, petugas kemudian menerbitkan LP dan melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi TKP yang ditunjuk Zaka sebagai lokasi begal. 

Di lokasi, petugas kemudian meminta keterangan sejumlah saksi dan memeriksa CCTV.

Dari beberapa saksi menjelaskan pada Selasa sekitar pukul 00.30, suasana di Jalan Melati masih cukup ramai. Warga tidak ada yang melihat dan mendengar adanya peristiwa pembegalan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan memeriksa CCTV. Dari hasil rekaman CCTV, di lokasi sekitar pukul 00.30, tidak didapati adanya pembegalan. Kemudian, petugas kemudian kembali melakukan pemeriksaan kepada Zaka. 

Sumber: