Polsek Lakarsantri Gandeng Polrestabes Surabaya Buru Buron Empat Begal

Polsek Lakarsantri Gandeng Polrestabes Surabaya Buru Buron Empat Begal

Dua tersangka diamankan di Polsek Lakarsantri.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tim Antibandit Polsek Lakarsantri masih melakukan penyelidikan terkait kasus jambret yang melibatkan tersangka Agus Salim dan Ainul Yaqin. Sebab, selain dua tersangka itu, ada empat orang lain yang terlibat perampasan motor milik Rio (19), di Jalan Lakarsantri-Driyorejo, Surabaya.

Keempat buronan itu, turut serta dalam aksi penjambretan di beberapa lokasi lain. "Ada empat DPO (daftar pencarian orang). Kami masih (upaya) bekerjasama dengan Polrestabes Surabaya," terang Kapolsek Lakarsantri Kompol M Akhyar, Selasa 5 November 2024, siang.

Akhyar menjelaskan, keempat buron itu, memiliki peran masing-masing. Ada yang mengejar, menghadang, menggertak dan mengancam korban. "Waktu merampas motor di Lakarsantri mereka mengendarai dua motor masing-masing bonceng tiga. Jadi ada enam pelaku," terang Akhyar.

BACA JUGA:Dua Jambret Spesialis Wanita Jual Hasil Rampasan di Marketplace Facebook

Keempat buron itu, kata Akhyar, juga ikut menikmati uang hasil dari penjualan motor. Mereka mendapatkan uang bagian bervariatif, antara Rp 750 ribu hingga Rp 900 ribu. Merekamenghabiskan uang itu di tempat hiburan malam Surabaya Utara.

Tersangka Ainul Yaqin mengaku dalam kelompoknya tidak ada yang menjadi ketua geng. Agar bertambah berani, mereka juga mengonsumsi minuman keras (miras) yang lebih dulu mereka beli.

"Spontan saja. Minum (miras) dulu. Terus inisiatif mencari korban keliling malam hari dan merampas motor," aku Yaqin.

BACA JUGA:Gagal Jambret Tas Berisi Uang Rp2,8 Juta, Residivis Pabean Cantian Babak Belur

Sebelumnya, tim Antibandit Bandit Polsek Lakarsantri meringkus dua dari enam sindikat begal yang beraksi di beberapa lokasi di Kota Surabaya. Tersangka Ainul Yaqin (19) asal Jalan Dukuh Bulak Banteng Pandu IV.

Tersangka lain, Agus Salim (20), asal Jalan Dukuh Bulak Banteng Sekolahan Gang IV. Kedua tersangka dibekuk di kawasan Jalan Telaga Utama Road Citraland pada Jumat 1 November 2024 sekitar pukul 01.00.(fdn)

Sumber: