Terdakwa Pegedar Sabu Mengaku Dipukuli dan Dipaksa Mengakui Barang Haram yang Bukan Miliknya

Terdakwa Pegedar Sabu Mengaku Dipukuli dan Dipaksa Mengakui Barang Haram yang Bukan Miliknya

Terdakwa Nanang Junaidi memberikan kesaksiannya di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya. --

Dalam keterangannya, pada Kamis (31/8) tahun lalu di Jalan Bratang Gede di rumah Topan akan menjemput istri dan saat datang dirinya ditangkap polisi

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rid)

Sumber: