Mertua dan Menantu Keroyok ODGJ, Saksi Meringankan: Suami Saya Dipukul Duluan

Mertua dan Menantu Keroyok ODGJ, Saksi Meringankan: Suami Saya Dipukul Duluan

Saksi a de charge (saksi meringankan) Ainug Rahmawati memberikan keterangan di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tidak terima dipukul hinggal lecet, Bagus Rickiariyanto (32, menantu Tolip) dan M Tolip (59, mertua Bagus), warga Krembangan Makam 2-B, Kelurahan Krembangan Selatan, mengeroyok Moch Arobi (ODGJ, pasien RSJ Menur) hingga mengalami luka di sekujur tubuh. Kini para terdakwa harus menanggung akibat perbuatannya dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

BACA JUGA:Tidak Terima Dipukul, Mertua dan Menantu Keroyok ODGJ

Dalam agenda sidang kali ini, terdakwa menghadirkan saksi meringankan (a de charge) yakni Ainug Rahmawati. Dalam kesaksiannya, saat kejadian, ia bersama suami (terdakwa Bagus) dan kedua anaknya ingin menuju Indomaret untuk membeli susu. 

"Saat di SDN Kemayoran 1 pada Minggu 9 Juni 2024, tiba-tiba suami ditonjok M Arobi dan membuat motor yang dibawa suami jatuh, saya dan bersama dua anak terjatuh tapi suami tidak karena membela diri. Tapi karena dipukul terus akhirnya suami membalas," ujar Ainug saat memberikan keterangan di ruang Garuda 1 PN Surabaya

Saksi melanjutkan bahwa tidak tahu berapa kali suaminya melakukan pukulan ke Arobi, karena saya fokus kedua anaknya. 

BACA JUGA:Dibentak, Warga Wiyung Bacok ODGJ

"Saling balas pukulan dan lihat korban Arobi kepalanya berdarah karena terbentur mobil yang lewat," ujarnya. 

Usai kejadian tersebut ia dan suami langsung pulang ke rumah. Dan berniat mau melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya. 

"Akhirnya suami berangkat bersama ayah (M Tolip). Tapi setelah itu saya tidak tahu kejadian selanjutnya. Saya hanya tabu di kejadian pertama saja," ungkapnya. 

Atas keterangan saksi, terdakwa Bagus mengiyakannya. "Iya benar Yang Mulia," sahut terdakwa Bagus saat ditanya Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari. 

BACA JUGA:Diteriaki Penculik, ODGJ di Mulyorejo Dimassa

Dalam sidang sebelumnya Rabu 25 September 2024 di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo menghadiri tiga saksi yakni M Hosni (kakak korban), Moch Arobi, dan Hanafi. 

Menurut saksi Hosni bahwa kejadian pengeroyokan itu terjadi di Jalan Indrapura Jaya, Krembangan Utara sekitar pukul 18.00 WIB Minggu 9 Juni 2024. Terdapat luka di bagian wajah, kepala serta tangan korban. 

BACA JUGA:Salah Paham Picu Penganiayaan Sadis, Kuli Proyek Bacok Teman hingga Dilarikan ke RS

Sumber: