Terdakwa Pegedar Sabu Mengaku Dipukuli dan Dipaksa Mengakui Barang Haram yang Bukan Miliknya

Terdakwa Pegedar Sabu Mengaku Dipukuli dan Dipaksa Mengakui Barang Haram yang Bukan Miliknya

Terdakwa Nanang Junaidi memberikan kesaksiannya di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya. --

SURABAYA, MEMORANDUM-Sidang lanjutan perkara peredaran narkotika jenis sabu digelar secara offline. Terdakwa Nanang Junaidi (32), asal Jalan Karah Gang 5, Jambangan, Surabaya menolak barang bukti sabu dan HP yang dipergunakan dalam perkara ini. 

Dalam keterangan terdakwa di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ia mengaku bahwa sudah tidak lagi jualan sabu. Sebab, sejak 2 bulan sebelumnya, ia mengaku sudah berhenti menjual barang haram tersebut. 

Nanang menceritakan bahwa awal mula ia tertangkap ketika menjemput istrinya di rumah Tofan. Namun ia langsung ditangkap oleh anggota polisi dan dimasukkan ke dalam kamar yang berisi 6 orang. 

BACA JUGA:Residivis Sabu Kembali Disidang di PN Surabaya, Hakim Minta Terdakwa Taubat

"Polisi menunjukkan barang bukti sabu yang katanya milik saya atas pengakuan dari Tofan kepada polisi," kata terdakwa, Rabu 24 Januari 2024.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Glowoh: Tuntutan Pidana Mati Tak Sesuai Fakta Persidangan

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, terdakwa mengaku sempat dipukuli karena menolak barang bukti tersebut. Ia mengatakan bahwa sudah 2 bulan berhenti berjualan narkoba, jenis sabu. 

Saat ditunjukan barang bukti HP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Jusnan Efendi Banu menjelaskan bahwa hp ini tidak bisa dinyalakan meskipun sudah cas. Padahal didalam HP ini ada percakapan terkait pemasan Narkoba.

"Itu bukan hp saya pak," sahut Nanang.

Disingung oleh Majelis Hakim, harusnya Tofan dihadirkan sebagai saksi?," Tofan sama penyidik tidak dijadikan saksi ataupun terdakwa," sautnya

Diketahui, dalam dakwaan jaksa penuntutan unum (JPU) Samsu Jusnan Efendi Banu, bermuala pada Jumat 25 Agustus 2023, terdakwa mengambil ranjau sabu di dekat Pasar Sukodono, Sidoarjo seberat 5 gram seharga Rp 1 juta dari Bejo. Kemudian ia bawa ke Jalan Bratang Gede Gg. 3 AE, Surabaya untuk dibagikan menjadi 6 poket sabu.

Selanjutnya pada Selasa dan Rabu tanggal 29 - 30 Agustus 2023, terdakwa berhasil menjual sabu tersebut ke berbagai pembeli. Aksi terdakwa berhasil di endus pihak kepolisian dan pada Kamis, 31 Agustus 2023 sekitar pukul 13:30, dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan Bratang Gede Gg. 3 AE Surabaya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 5 poket sabu dengan berat masing-masing 0,47 gram, 0,29 gram, 1,26 gram, 1,29 gram, dan 1,37 gram. Dari pengakuan terdakwa ia telah membeli sebanyak 6 kali dari Bejo.

Dalam sidang yang dilaksanakan di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa Nanang dihadiri dalam persidangan untuk memberikan keterangannya.

Sumber: