Kejaksaan Tahan Bos Properti Mewah Surabaya Terkait Kasus Dugaan Korupsi Emas

Kejaksaan Tahan Bos Properti Mewah Surabaya Terkait Kasus Dugaan Korupsi Emas

Penahanan terhadap BS ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.--

JAKARTA, MEMORANDUM - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan dan melakukan penahanan terhadap tersangka BS selaku pengusaha properti mewah yang berdomisili di Kota Surabaya, Kamis 18 Januari 2024.

Penahanan terhadap BS ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, tim penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. 

"Selanjutnya, saksi BS ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Dr Ketut Sumedana dalam keterangan resminya.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini, yaitu: antara bulan Maret 2018 s/d November 2018, tersangka BS bersama dengan beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk telah merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia, dimana harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk.

Untuk melancarkan aksinya tersebut, tersangka BS dan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada Tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan.

Kemudian, untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, Tersangka BS bersama dengan EA dan oknum pegawai PT Antam yakni EK, AP, MD telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari Tersangka BS kepada PT Antam Tbk. 

"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada Tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata," ungkap Ketut.

Akibat perbuatan tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka BS yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3jo. 

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. 

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Guna kepentingan penyidikan, Tersangka BS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Januari 2024 s/d 6 Februari 2024," ujarnya.

Selain itu, Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai mata uang asing yang dibawa oleh Tersangka BS dengan nilai total sekitar Rp130 juta. 

Sumber: