Edarkan 125 Kg Pil Karnopen, Diupah Rp 3 Juta

Edarkan 125 Kg Pil Karnopen, Diupah Rp 3 Juta

Terdakwa Prasetyono Adi mengikuti sidang secara online.-Farid Al Jufri-

BACA JUGA:Sergap 2 Pengedar, Polisi Sita 79 Gram SS dan 128 Ribu Pil Koplo

Atas perbuatannya, JPU Suparlan mendakwa Prasetyono Adi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: