Edarkan 125 Kg Pil Karnopen, Diupah Rp 3 Juta
Terdakwa Prasetyono Adi mengikuti sidang secara online.-Farid Al Jufri-
BACA JUGA:Sergap 2 Pengedar, Polisi Sita 79 Gram SS dan 128 Ribu Pil Koplo
Atas perbuatannya, JPU Suparlan mendakwa Prasetyono Adi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Sumber: