Sergap 2 Pengedar, Polisi Sita 79 Gram SS dan 128 Ribu Pil Koplo

Sergap 2 Pengedar, Polisi Sita 79 Gram SS dan 128 Ribu Pil Koplo

Surabaya, memorandum.co.id - Dua pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) digerebek anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di kamar penginapan Jalan Gubernur Suryo, Probolinggo. Diketahui identitas keduanya, inisial Pur (38), warga Banyuwangi, dan And (26), warga Dusun Kemangsen, Desa Kemangsen, Balongbendo, Sidoarjo. "Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti 79 gram sabu dan 128 ribu butir pil koplo berlogo Y yang disimpan dalam 128 botol plastik," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (10/1/2023). Setelah terbukti, mereka langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut. Penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang lebih dulu diringkus sebelumnya. Saat diinterogasi diperoleh nama Pur dan And. Selanjutnya, anggota melacak keberadaan mereka dan diketahui berada di penginapan di Probolinggo dan akhirnya berhasil menangkapnya. Ketika digerebek, kedua tersangka And sedang membagi sabu menjadi kemasan satu gram atas perintah Pur.  Sementara Pur mengaku, sabu yang disita polisi didapat dari seseorang berinisial JP. "Saya tidak membeli sabu tersebut,  melainkan barter 224 ribu pil berlogo Y dengan 100 gram sabu," ," terang Pur kepada penyidik. Selanjutnya, Pur menyuruh K (DPO), temannya untuk mengambil sabu ke Madiun. "Sabu ini diranjau di Madiun. Kemudian saya menyuruh K dan And untuk membaginya menjadi kemasan satu gram," aku Pur. Tersangka mengaku jika pil Y didapat dari bandar berbeda. Pil tersebut dibeli dari seseorang berinisial R sebanyak 128 ribu butir pil tersebut seharga Rp 51 juta. Akan tetapi oleh Pur belum dilunasi dan masih dibayar Rp 30 juta. "Jika semua pil terjual akan saya lunasi semua," tutur Pur. (rio)

Sumber: