Penerimaan Siswa ABK, Dewan Minta Tambah Jumlah Tendik dan Siapkan Sarpras

Penerimaan Siswa ABK, Dewan Minta Tambah Jumlah Tendik dan Siapkan Sarpras

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Tjutjuk Supariono --

SURABAYA, MEMORANDUM - Legislatif menyambut baik kebijakan Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya yang mewajibkan setiap SD dan SMP menerima peserta didik berstatus anak berkebutuhan khusus (ABK) mulai tahun ajaran 2024/2025.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Tjutjuk Supariono mengatakan, ada dua hal yang perlu disiapkan pemkot agar kebijakan tersebut berjalan optimal.

Pertama yakni, memersiapkan tenaga pendidik (tendik) yang memadai. Kemudian selanjutnya sarana dan prasarana (sarpras) yang mumpuni.

“Pertama, tenaga pendidik harus ditambah. Diperlukan guru khusus yang dapat membantu kegiatan belajar mengajar adik-adik spesial tersebut. Lalu yang kedua, sarpras juga harus disiapkan. Jangan sampai siswa ABK nantinya mengalami kendala dalam kegiatan belajarnya,” kata Tjutjuk, Kamis, 11 Januari 2023.

BACA JUGA:Tahun Ajaran Baru, Penerimaan Siswa ABK di SD-SMP Surabaya Lewat Jalur Afirmasi

Politisi PSI ini melihat kebijakan tersebut sangat bagus dan positif. Sebab selaras dengan pengaplikasian Perda Perlindungan Anak. Sehingga seluruh anak di Surabaya mendapat pelayanan kesehatan dan pendidikan setara.

Meski demikian, menurut Tjutjuk, kebijakan tersebut perlu dijalankan secara bertahap. Artinya, tidak seluruh SD dan SMP di Surabaya menerapkan kewajiban penerimaan siswa ABK. Pihaknya mengusulkan 1 SD di setiap kelurahan dan 1 SMP di setiap kecamatan.

“Lebih baik tidak semua sekolah, karena kebijakan ini pasti membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Terutama dalam pemenuhan sarpras. Apalagi masih ada gedung sekolah yang tidak layak dan butuh perbaikan,” katanya.

“Kalau gedung sekolah tidak siap, dan sarpras tidak mumpuni, maka ini akan berdampak terhadap kenyamanan dan keamanan siswa ABK selama bersekolah,” sambung Tjutjuk.

BACA JUGA:SD-SMP di Surabaya Terima Siswa ABK, Sekolah Mulai Latih Pendidik Lebih Kreatif

Seperti diketahui, mulai tahun ajaran baru 2024/2025, seluruh SD dan SMP di Surabaya diwajibkan menerima peserta didik berstatus ABK. Sampai saat ini, Dispendik Surabaya terus mempersiapkan regulasinya.(bin)

Sumber: