Dispendukcapil Usulkan Pencabutan Dokumen Kependudukan 2 Pengungsi di Tulungagung
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung, Nina Hartiani -Biro Tulungagung-
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Dua pengungsi asal Myanmar ditemukan sudah berada di Kabupaten TULUNGAGUNG selama dua puluh tahun. Keduanya tinggal dan berumah tangga dengan warga asli TULUNGAGUNG di Kecamatan Besuki dan Kecamatan Ngunut.
Keberadaan keduanya diketahui setelah petugas Imigrasi melakukan pendataan pada akhir 2023 lalu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten TULUNGAGUNG, Nina Hartiani mengatakan, usai temuan tersebut pihaknya langsung mengambil langkah mengusulkan pencabutan dokumen kedua WNA.
"Kami sudah langsung bergerak, melakukan rapat internal dan mendatangi WNA ini bersama dengan pihak terkait," ujarnya, Rabu 10 Januari 2024.
BACA JUGA:Enggan Disalahkan Penerbitan KTP untuk WNA, Ini Penjelasan Dispendukcapil Tulungagung
Nina menjelaskan, pihaknya bersama Imigrasi dan Rudenim Surabaya sudah mengambil aksi dengan mengambil dokumen kependudukan kedua WNA itu. Kemudian mengusulkan ke Dirjen Dukcapil Kemendagri agar dokumen kependudukan kedua WNA dicabut.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPU tentang hal ini, mengingat pelaksanaan pemilu sudah di depan mata. Itu dikarenakan, awalnya kedua WNA tersebut infonya masuk daftar pemilih tetap.
"Kami sudah sampaikan ke KPU juga, soal status kedua WNA ini," terangnya.
Nina mengungkapkan, dua WNA asal Myanmar ini datang ke Tulungagung setelah menikah dengan pasangan mereka yang merupakan warga Kota Marmer.
BACA JUGA:Kantor Dispendukcapil Tulungagung Hentikan Layanan Pascaditegur Dewan
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kedua WNA ini bertemu dengan istri mereka di Malaysia saat masih menjadi TKW. Kemudian pulang ke Tulungagung melalui perahu sekitar 20 tahun lalu.
"Jadi mereka ini punya kartu pengungsi dari UNHCR, dan saat ini masih dipegang mereka. Untuk dokumen lain seperti KTP dan KK sudah kami ambil, termasuk akta kelahiran anak juga," jelasnya.
Dari hasil pendalaman yang dilakukan Dispendukcapil Tulungagung, satu WNA yang tinggal di Kecamatan Ngunut memiliki anak, sedangkan satunya lagi belum memiliki anak.
Kemudian pasca pencabutan tersebut, nantinya akta kelahiran dari anak WNA yang tinggal di Kecamatan Ngunut tersebut bisa diproses lagi dengan menggunakan kewarganegaraan ibunya yang merupakan WNI.
"Kalau yang di Ngunut itu masih bisa diajak komunikasi. Namun yang di Kecamatan Besuki tidak memiliki anak dan saat ini kondisinya sakit dan hanya terbaring di ranjang," pungkasnya.(fir/mad)
Sumber: