Terbukti Ikut Serta Aksi Penipuan Investasi Bodong, Kunto Arief dan Pidy Handoko Dituntut 30 Bulan Penjara

Terbukti Ikut Serta Aksi Penipuan Investasi Bodong, Kunto Arief dan Pidy Handoko Dituntut 30 Bulan Penjara

Sidang tuntutan Kunto Arief dan Pidy Handoko di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya. --

SURABAYA, MEMORANDUM-Kunto Arief Wibowo dan Pidy Handoko dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunung Nurnaini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Menurut JPU, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Terhadap terdakwa Kunto Arief dan Pudy Handoko dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata JPU Nunung di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

BACA JUGA:IPW Akan Datang Langsung ke PN Surabaya Pantau Sidang Putusan Usman Wibisono

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa meminta keringanan hukuman. Untuk itu Ketua Majelis Hakim Suparno memberikan Kesempatan untuk mengajukan pledoi. 

BACA JUGA:Lho Ada Apa? 10 Hakim PN Surabaya Dimutasi, Lima ke PT, Lainnya ke Jakarta dan Semarang

"Sidang ditunda minggu depan untuk agenda pembacaan pledoi," kata Hakim Suparno.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa berawal Lianto Sugeng mengetahui iklan penawaran kerja sama investasi di UD Sinta Rent Car melalui akun social media Facebook. 

Karena tertarik, Lianto mendatangi terdakwa Odha Septa Viana (berkas terpisah) untuk menanyakan iklan tersebut, dan Odha mengatakan kalau dirinya memiliki banyak usaha antara lain mobil rent car, proyek bandara, proyek pengerjaan rumah tinggal, dan usaha alat-alat rumah tangga. 

Selanjutnya Odha menawarkan kepada Lianto untuk investasi dengan bagi keuntungan setiap bulannya sebesar 2,5%-5. Dari modal yang diberikan akan dikembalikan dalam waktu 6 bulan - 1 tahun. Untuk menyakinkan Lianto dibuatkan surat penyertaan modal dengan disaksikan oleh terdakwa Kunto Arif Wibowo dan Pidy Handoko.

Untuk lebih menyakinkan Lianto agar mau berinvestasi, Kunto Arief mengaku memilki kuasa dari CV Ditya Contruction. Usaha tersebut bergerak dalam proyek pembangunan bandara di Kediri serta pekerjaan rumah tempat tinggal di daerah Tambak Oso, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.

Terdakwa Pidy Handoko lantas mengajak kunjungan lokasi, mengatur agenda pertemuan dengan Odha dan memberikan kabar melalui pesan WhatsApp “kalau usaha sama Odha aman dan Odha orang baik“.

Karena merasa yakin, Lianto akhir mau investasi sebesar Rp 510 juta dengan ditransfer ke rekening Bank BCA an. Odha Septa Viana. 

Namun setelah uang modal investasi diberikan kepada Odha, keuntungan yang dijanjikan tidak dipenuhi. Dan modal yang diberikan juga tidak dikembalikan, sehingga Lianto mengalami kerugian Rp 510 juta. (rid)

Sumber: