Jukir Taman Apsari Gelapkan Motor Milik Pedagang Kaki Lima

Jukir Taman Apsari Gelapkan Motor Milik Pedagang Kaki Lima

Tersangka A diamankan di Mapolsek Genteng--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang juru parkir (jukir) di Taman Apsari berinisial A, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Laki-laki 43 tahun itu ditangkap usai menggelapkan motor milik salah satu pedagang kaki lima (PKL) di sekitar taman.

Kapolsek Genteng AKP Grandika Indera Waspada menyatakan, penggelapan itu bermula pada Kamis, 12 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 lalu. Saat itu, pelaku berpura-pura meminjam motor Honda Vario bernopol L 5160 DAL milik korban.

"Modus operandi tersangka adalah dengan meminjam motor korban untuk membeli rokok di daerah Jalan Kaliasin. Tidak jauh dari lokasi tersebut," kata Grandika, Senin 3 Maret 2025.

BACA JUGA:Viral Pria Cubit Bocah di Jaksa Agung Suprapto, Kapolsek Genteng: Kami Tindaklanjuti


Mini Kidi--

Bukannya mengembalikan motor, pelaku malah melarikan kendaraan itu ke sebuah wilayah di Bangkalan, Madura. Di sana, ia menjual motor tersebut dengan harga Rp 2 Juta kepada seseorang berinisial AL.

Tak rela motornya raib, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Genteng keesokan hari. Dari laporan itu, anggota Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

"Menindaklanjuti laporan itu, anggota kami bersama Tim Jogoboyo 97 yang patroli di wilayah itu berhasil mengamankan pelaku. Pelaku lalu dibawa kepada Polsek Genteng untuk proses penyidikan lebih lanjut," tandas eks Kapolsek Rungkut itu.

BACA JUGA:Kapolsek Genteng Kembalikan Motor Hasil Curian, Korban Ucapkan Terima Kasih

BACA JUGA:Kapolsek Genteng Pengamanan Akses Seputaran Balai Kota dalam Upacara Resepsi HJKS Ke-731

Dari hasil penyelidikan terungkap, pelaku menggunakan uang hasil penjualan motor untuk kebutuhan pribadi. Pelaku, dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.(fdn)

Sumber:

Berita Terkait