Nekat Mutilasi Karena Ingin Hilangkan Jejak, Pelaku Harus Dihukum Maksimum

Nekat Mutilasi Karena Ingin Hilangkan Jejak, Pelaku Harus Dihukum Maksimum

Pakar Hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Bhayangkara (Ubhara) M Sholehuddin.-Alfin-

BACA JUGA:Dalami Perkara Mutilasi, Polisi Kirim Sampel Tulang ke Labfor Polda Jatim

Praktisi hukum ini menyebut hukuma yang setimpal bagi pelaku mutilasi adalah hukuman dengan ancaman tertinggi itu diberikan.

"Karena pas pembunuhan itu kan maksimum. Menggunakan rumusan ancaman dengan maksimum, bukan minimum khusus. Misalnya untuk pembunuhan biasa 15 tahun maksimumnya. Sedangkan kalau dia terbukti pembunuhan biasa tanpa perencanaan dimaksimumkan 15 tahun. Sehingga ancaman dari yang didakwakan itu dilakukan yang tertinggi. Kalau hukuman terencana kan hukumannya mati," pungasnya.(alf)

Sumber: