Imigrasi Deportasi 9 WNA Pelaku Penipuan Online Surabaya Barat, Siapkan Penangkalan hingga 6 Bulan

Imigrasi Deportasi 9 WNA Pelaku Penipuan Online Surabaya Barat, Siapkan Penangkalan hingga 6 Bulan

Kepala Kantor Imigrasi Surabaya I Gusti Bagus Muhammaad Ibrahim didampingi Kasi Tikkim Erlangga (kiri) dan Kasi Inteldakim Arief Satriawan menunjukkan paspor milik ke 9 WNA yang segera dideportasi.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak segera mendeportasi 9 pelaku penipuan online (scamming) di wilayah Surabaya Barat yang ditangkap Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu. 

Sejak diserahkan penanganannya ke Imigrasi Tanjung Perak, 9 WNA ini akan dipulangkan ke negara asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Bandara Internasional Juanda, Minggu, 27 Oktober besok. 

"Satu WNA perempuan asal Vietnam yang ikut diamankan bersama kesembilan WNA RRT, sudah kita deportasi terlebih dahulu," ujar Kepala Kantor Imigrasi I Gusti Bagus Muhammad Ibrahiem, dalam konferensi pers, Kamis, 24 Oktober 2024.

BACA JUGA:Operasi Jagratara Tahap III Pastikan WNA Patuhi Aturan Imigrasi Tanjung Perak

Lanjutnya, dalam perkembangan penanganan kasus 9 WNA pelaku sindikat penipuan online, perkara selanjutnya diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Jumat, 20 September 2024.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian paspor para pelaku berada di penjamin atau sponsor dan kesemuanya telah diserahkan ke Kantor Imigrasi.

"Kesepuluh orang tersebut masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan. Orang Asing tersebut telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggalnya sebagaimana diatur dalam pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian" sambung Gusti didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Arief Satriawan.

BACA JUGA:Staf Ahli Menkumham Bidang Ekonomi Beri Penguatan Reformasi Birokrasi di Kantor Imigrasi Tanjung Perak

Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak bersama Direktorat Jenderal Imigrasi telah berkoordinasi dengan Pihak Kedutaan Republik Rakyat Tiongkok untuk memulangkan kesembilan Orang Asing tersebut.

"Proses hukum 9 Orang Asing ini akan dilanjutkan di negara asalnya setelah dilakukan serah terima dengan pihak kepolisian Republik Rakyat Tiongkok" tandas alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-4 ini. 

Untuk proses pemulangan, kesembilan WNA RRT ini  diberangkatkan dari Bandara Internasional Juanda Surabaya menuju ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. Kemudian dilanjutkan ke Beijing China pada hari yang sama dengan Soetta pesawat China Airlines. 

BACA JUGA:Operasi Jagratara, Imigrasi Tanjung Perak Sisir Perusahaan di Kawasan Gresik

"Karena telah melanggar UU Keimigrasian , maka nanti kita akan segera mengusulkan penangkalan kepada 10 WNA dengan jangka waktu 6 bulan dan bisa diperpanjang," pungkasnya Gusti.(mik)

Sumber: