Polisi Ciduk Penimbun Pupuk Bersubsidi, Edarkan di Atas Harga Eceran Tertinggi

Polisi Ciduk Penimbun Pupuk Bersubsidi, Edarkan di Atas Harga Eceran Tertinggi

Barang bukti pupuk bersubsidi yang dijual diatas harga eceran tertinggi--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan seorang pria yang menimbun dan menjual pupuk bersubsidi jauh diatas harga eceran tertinggi (HET). Tersangka berjnsial QMR (31), asal Kecamatan Malo, Bojonegoro.


Mini Kidi--

Selain bukan penyuplai secara perorangan, tersangka juga tak memiliki badan usaha resmi yang bertugas mendistribusikan dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi milik pemerintah. Lebih parah, ia juga membeli pupuk itu di luar wilayah Bojonegoro.

"Tersangka membeli dengan jumlah yang banyak di Kabupaten Lamongan. Kemudian menjualnya di atas harga eceran tertinggi di Bojonegoro," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa, Rabu 5 Maret 2025.

BACA JUGA:Truk Bermuatan Pupuk Terguling di Tol Surabaya-Porong, Sopir Terluka

Akibat ulahnya itu, lanjut Damus, terjadi kelangkaan pupuk bersubdisi di Wilayah Bojonegoro. Terlebih dalam kurun waktu dua tahun ke belakang. "Dalam dua tahun itu, tersangka sudah menjual 30 ton pupuk dengan harga diatas HET" imbuh Damus.

Eks Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim itu menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari kabar kelangkaan pupuk bersubsidi di Bojonegoro. Di tengah kabar itu, muncul informasi jika nama QMR menjadi pemicu kelangkaan tersebut.

"Hasil analisa undercover dan surveillance yang dilakukan tim, didapatkan informasi bahwa QMR bukan perorangan atau badan usaha yang bertugas mendistribusikan dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi milik pemerintah," tegas Damus.

BACA JUGA:Polda Jatim Bongkar Praktik Oplosan Elpiji Subsidi ke Nonsubsidi, Empat Warga Jombang Ditangkap

Dari sana, polisi pun mengamankan serta menetapkan QMR sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan terungkap, tersangka mendapatkan pupuk bersubsidi dari salah seorang berinisial HA di Lamongan dengan harga Rp 135 Ribu untuk Urea dan Ponska.

"Pelaku menjalankan bisnis ini selama dua tahun dan telah menjual sebanyak 30 Ton pupuk. Estimasi kerugian negara yang terjadi akibat perbuatan Pelaku sebesar kurang lebih Rp 300 Juta," tutup dia.(fdn)

Sumber: