Berawal Cekcok, Suami Tega Mutilasi Istri Potongan Tubuh di Masukan Dalam Ember

Berawal Cekcok, Suami Tega Mutilasi Istri Potongan Tubuh di Masukan Dalam Ember

petugas berada di lokasi kejadian dan melakukan evakuasi--

MALANG, MEMORANDUM - Made Sutarini (55), warga Jl. Serayu Selatan RT04/RW02, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ditemukan tewas mengenaskan di halaman rumahnya, Minggu 30 Desember 2023.

Saat ditemukan, tubuh korban dalam kondisi terpotong potong menjadi beberapa bagian. Berada di sebuah ember di halaman rumah. 

BACA JUGA:Dalami Perkara Mutilasi, Polisi Kirim Sampel Tulang ke Labfor Polda Jatim

BACA JUGA:Penemuan Potongan Tubuh, Diduga Pelaku Mutilasi Seorang Psikopat

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, membenarkan peristiwa itu.

"Hari ini, kami menangani dugaan kejadian pembunuhan. Korbannya, adalah seorang perempuan. Sedangkan tersangkanya, adalah laki laki yang juga suaml korban, yakni JM alias Jamas (61)," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, diemui di lokasi, Minggu 30 Desember 2023.

BACA JUGA:Perampokan dan Pembunuhan di Manukan Tama, Korban Juragan Blue Gaz Sempat Cekcok

BACA JUGA:Wanita Nganjuk yangCeburkan Diri ke Sungai Berantas Gunungsari sempat Cekcok dengan Kekasih

Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami motif dari perbuatan tersangka. Namun, dari informasi yang diperoleh, sebelum peristiwa terjadi, diawali dengan cek cok antara keduanya. Selain itu, korban sebelumya, lama tidak kembali ke Malang.

Saat ini, lanjut Kasat Reskrim, sedang dalam proses dilakukan otopsi. Tentunya, dengan terlebih dahulu berkomunikasi dengan pihak keluarga korban.

"Keluarga korban yang di Bali, sudah diinformasikan untuk persetujuan otopsi. Dan suami korban, sudah menyerahkan diri dan menjadi tersangka," lanjutnya.

BACA JUGA:Pelaku Mutilasi Wanita di Pasar Besar Malang Tertangkap

BACA JUGA:Pembunuh Mutilasi di PBM Malang Dihukum Mati

Untuk itu, kata Danang, pihaknya segara melakukan pemeriksaan. Tidak terkecuali pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan tersangka.

Sumber: