Gelapkan Uang Yayasan Rp 1,1 Miliar, Mantan Kepala SD Islam Cheng Hoo Akui untuk Pribadi

Gelapkan Uang Yayasan Rp 1,1 Miliar, Mantan Kepala SD Islam Cheng Hoo Akui untuk Pribadi

Terdakwa Tumoro Ikayanti Aisyah memberikan keterangan dalam sidang di Garuda 2 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM - Mantan Kepala SD Islam Cheng Hoo Jalan Gading Nomor 02, Surabaya, Tumoro Ikayanti Aisyah mengaku menggelapkan dana sekolah. 

Tumoro memanfaatkan jabatannya karena tidak adanya SOP yang melarang dana sekolah dikelola kepala sekolah. 

Dalam pemerikasaan terdakwa, Tumoro mengaku bahwa ia hanya mengunakan uang Rp 735 juta. Dan sisanya sekitar Rp 300 juta untuk keperluan sekolah yang bisa dipertanggungjawabkan. 

BACA JUGA:Terdakwa Penggelapan Mobil Berbelit, Bikin Hakim dan Jaksa Kesal

"Saya dibuat untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar pendidikan sekolah anak. Jumlah uang yang saya gunakan Rp 735 juta, Yang Mulia,” ucapnya kepada Ketua Hakim Sudar di Garuda 2 PN Surabaya, Rabu, 27 Desember 2023. 

Tumoro mengaku bahwa ia menjadi kepala sekolah di SD Islam Cheng Hoo sejak 2019 hingga awal 2023. Uang pendapatan dari yayasan yang bersumber dari SPP bulanan, uang pangkal, daftar ulang, uang kegiatan, uang buku, uang pembelian formulir dari wali murid. 

BACA JUGA:Sidang Penggelapan Uang Jual-Beli Kayu, Korban Sebut Kontrak Berdiri Sendiri

"Uang tersebut tidak saya gunakan untuk membeli aset Yang Mulia, murni untuk kebutuhan sehari-hari dan keperluan biaya sekolah anak," sautnya. 

Menurutnya, sejak menjadi kepala sekolah, tidak ada sistem SOP dari yayasan bahwa kepala sekolah boleh mengatur keuangan sekolah. Dan pada saat itu admin tidak masuk kerja, sehingga dirinya yang menggantikan urusannya.

BACA JUGA:Diburu ke Malang, Terduga Pelaku Penggelapan Motor Kabur

"Sebenarnya tidak boleh kepala sekolah mengatur keuangan. Tapi karena tidak ada SOP, saya membantu admin saat admin tidak bisa mengerjakan," ungkapnya. 

BACA JUGA:Kasus Penggelapan Bahan Kimia, Banding Kejati Kandas

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketuai Sudar menanyakan mengenai tujuan terdakwa membantu mengurus keuangan sekolah. Padahal sudah ada tugas dan tupoksi masing-masing. 

“Awalnya saya bertujuan membantu kerja admin dan saat itu tugas admin banyak jadi saya membantunya. Tapi dari situ muncul niat dalam hati saya yaitu menggelapkan uang iuran sekolah,” beber Tumoro.

Sumber: