Penjual Rujak Cingur Gugat Wali Kota Surabaya, Hari Ini Sidang Perdata di Pengadilan Negeri

Penjual Rujak Cingur Gugat Wali Kota Surabaya, Hari Ini Sidang Perdata di Pengadilan Negeri

Kinasih yang berjualan rujak cingur untuk bertahan hidup. --

"Surat izin itu seharusnya sudah kedaluwarsa/gugur. Karena dijelaskan dalam surat tersebut apabila dalam waktu 6 bulan tidak bisa melengkapi surat-surat tersebut, maka sudah gugur," kata Kinasih. 

Sebenarnya pihak wali kota bisa saja langsung mencabut namun sampai detik ini sampai berpuluh tahun (sejak 1981) pihak HKBP tidak mengurus surat-surat yang dimaksud. 

"Akibat surat dari wali kota, kami sebagai ahli waris dirugikan. Jadi semuanya kembali ke wali kota bagaimana kebijaksanaannya untuk menyelesaikan masalah ini," bebernya. 

Berdasarkan surat Persetujuan Wali Kota Surabaya Nomor: 34/Pers/1981 tanggal 18 Mei 1981, ada dua syarat penting yang harus dipenuhi Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yaitu:

1. Mengajukan ke kantor Agraria Kota Madya Surabaya dalam upaya penyelesaian administrasi pertanahannya. (angka 4 huruf C surat persetujuan tersebut) 

2. Surat persetujuan wali kota tersebut hanya berlaku 6 bulan dengan catatan jika tidak didipenuhi segala syarat, maka surat persetujuan tersebut akan langsung dicabut Wali Kota Surabaya (angka 6 huruf a persetujuan surat tersebut). (rid)

Sumber: