Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024

Menag Yaqut Cholil Qoumas-Kemenag-

JAKARTA, MEMORANDUM - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) akan dibuka mulai 9 Januari 2024. Demikian disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis 21 Desember 2023.

"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Gus Men, panggilan karib Yaqut Cholil Qoumas.

Sebagaimana diketahui, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sedangkan Bipih yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

Untuk memudahkan jemaah haji, pelunasan biaya haji tahun 2024 bisa dilakukan dengan cara mencicil. Karena itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

BACA JUGA:Kemenkes Buka Rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji Tahun 2024, Berikut Jadwalnya

BACA JUGA:Seleksi Petugas Haji Daerah Digelar Januari 2024

"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Gus Men.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.

Di dalamnya, akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.

Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Menurut Gus Men, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari - 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari - Maret 2024.

BACA JUGA:Ini Batik Sekar Arum Sari, Seragam Baru Jemaah Haji Indonesia 2024

BACA JUGA:Pelunasan Biaya Haji Khusus Dibuka 12 – 15 Desember 2023

Direktur Jenderal PHU Hilman Latif menambahkan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut:

a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;

b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia;

c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman.

Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:

a) Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;

b) Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;

c) Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;

d) Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.(*)

Sumber: