Pelunasan Biaya Haji Khusus Dibuka 12 – 15 Desember 2023
Ini Nomor Porsi yang Masuk Dalam Kuota Haji Reguler Tahun 1445 H / 2024 M di Jatim, Nama Anda Ada?-Unsplash-
JAKARTA, MEMORANDUM - Kuota haji khusus 1445 H/2024 M berjumlah 17.680 orang, yang terdiri atas 16.305 kuota jemaah dan 1.375 kuota petugas PIHK. Ini merupakan 8% dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, sudah membuka tahap konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya, bagi jemaah haji khusus 1445 H/2024 M yang dibagi dalam dua tahap.
“Untuk tahap pertama berlangsung setiap hari kerja dari 12 – 15 Desember 2023. Sementara untuk tahap kedua berlangsung setiap hari kerja dari 26 – 29 Desember 2023,” terang Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, di Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023.
BACA JUGA:Ini Nomor Porsi yang Masuk Dalam Kuota Haji Reguler Tahun 1445 H / 2024 M di Jatim, Nama Anda Ada?
Menurut Anna Hasbie, pihaknya telah mengirim surat kepada para Pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan juga Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus.
Surat itu disertai lampiran daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melakukan konformasi dan pelunasan Bipih Khusus.
“Ada 16.128 nama jemaah haji khusus berdasarkan daftar tunggu dan 177 jemaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan pada Tahap 1. Totalnya 16.305 orang. Ini daftar namanya sudah kami serahkan kepada para pimpinan PIHK dan BPS Bipih. Daftar nama mereka juga diakses melalui website haji.kemenag.go.id,” sebut Anna Hasbie.
“Untuk daftar nama jemaah haji khusus yang masuk kuota tambahan, akan kami informasikan kemudian,” sambungnya.
BACA JUGA:Seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M Dibuka Hari Ini, Simak Syaratnya dan Jadwalnya
BACA JUGA:Tim Itjen Kemenag Kawal Persiapan Layanan Jemaah Haji 2024 di Arab Saudi
Anna Hasbie menambahkan, tahun ini kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijadikan sebagai persyaratan pelunasan. Untuk itu, jemaah haji khusus diminta segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN.
“Untuk kepesertaan JKN bagi jemaah haji khusus, tahun ini dipersyaratkan untuk pelunasan. Tahun lalu, JKN dipersyaratkan juga tapi untuk pengembalian keuangan,” tandasnya.
Sumber: