Akuisisi Suatu Perusahaan, Bagaimana Caranya?
CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --
Oleh:
Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M
CEO & Founder of PT TOP Legal Group
CEO & Founder of PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, setiap pengusaha memiliki strategi tersendiri dalam berbisnis. Dalam dunia bisnis menurut Anis, yang sering kali dinamis, sering kali pengusaha merasa tidak efektif dan efisien ketika ingin membuat sebuah bisnis baru, alhasil pengusaha tersebut dapat menentukan strateginya sendiri yaitu melalui akuisisi perusahaan yang sudah ada. Lebih lengkapnya bisa menghubungi www.toplegal.id
Hal ini bisa jadi karena prosesnya yang terlalu rumit atau tidak memberikan hasil secepat yang diharapkan. Untuk mengatasi masalah ini, salah satu strategi yang bisa dipilih adalah dengan mengambil alih atau membeli perusahaan yang sudah ada dan beroperasi.
Strategi mengambil alih perusahaan ini menjadi sebuah metode yang populer dalam membantu perkembangan dan keberlangsungan bisnis.
BACA JUGA:Serba-serbi Modal dalam Perseroan Terbatas (PT) Terbaru
Di zaman sekarang, dimana bekerja sama dan menyatukan berbagai sumber daya menjadi kunci sukses, mengakuisisi atau membeli perusahaan lain menjadi langkah yang sangat strategis. Langkah ini tidak hanya membuka peluang untuk berkembang lebih cepat dan lebih luas, tapi juga bisa memberikan tantangan baru yang sebelumnya tidak terbayangkan.
BACA JUGA:Direktur Memorandum Doakan TOP Legal Makin Sukses
Dengan mengakuisisi perusahaan lain, seorang pengusaha bisa mendapatkan keuntungan seperti akses ke pasar yang lebih luas, sumber daya tambahan, dan teknologi atau keahlian yang sudah ada di perusahaan tersebut.
Namun, di sisi lain, mereka juga harus siap menghadapi berbagai tantangan, seperti mengintegrasikan dua budaya perusahaan yang berbeda, mengelola keuangan dan operasional yang lebih kompleks, serta menjaga hubungan baik dengan stakeholder dan karyawan dari kedua perusahaan. Ini merupakan langkah besar yang memerlukan perencanaan matang dan kemampuan adaptasi yang tinggi.
BACA JUGA:Bisnis Sewa Pacar, Legal atau Ilegal
Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja memberikan pengertian mengenai akuisisi. Akuisisi atau pengambilalihan sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut. Melalui artikel ini, kita akan membahas terkait akuisisi dalam kacamata hukum.
PERBEDAAN AKUISISI DAN MERGER
Sumber: