Serba-serbi Modal dalam Perseroan Terbatas (PT) Terbaru

Serba-serbi Modal dalam Perseroan Terbatas (PT) Terbaru

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

Oleh:

 Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M

 CEO & Founder of PT TOP Legal Group

 

CEO & Founder of PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, perusahaan merupakan kata yang tidak terpisahkan dalam sebuah bisnis. Perusahaan merupakan sebuah badan yang mewadahi para pebisnis dalam menjalankan bisnisnya. Untuk lebih lengkapnya bisa klik di www.toplegal.id.

Di Indonesia sendiri, menurut Anis, istilah perusahaan sendiri merujuk pada bentuk usaha yang melakukan kegiatan berbisnis dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba. Perusahaan di Indonesia merupakan sebuah badan usaha yang mana badan usaha tersebut tidak lepas dari sebuah hukum.

Istilah badan usaha sendiri dibagi menjadi 2 (dua) yaitu badan usaha berbadan hukum dan badan usaha yang tidak berbadan hukum.

Badan usaha berbedan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum memiliki perbedaan yang cukup mendasar. Salah satunya terkait modal. Modal sendiri identik dengan uang yang dipakai pokok (induk) untuk berdagang. Bisnis sendiri tidak selalu memerlukan modal yang melimpah.

Sebaliknya, modal yang terbatas dapat menjadi pendorong kreativitas dan inovasi yang menggerakkan roda perusahaan. Modal sendiri sering kali menjadi hambatan bagi para pelaku usaha, karena dalam mendirikan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, pemerintah menetapkan modal dasar yang harus dimiliki untuk mendirikan sebuah perusahaan.

Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan beberapa ketentuannya diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

MODAL DALAM PERSEROAN TERBATAS (PT)

Dalam pendirian sebuah PT setidaknya diatur dalam pasal 15 UU PT yaitu terkait anggaran dasar.

Anggaran Dasar PT setidaknya minimal memuat sekurang-kurangnya:

a. nama dan tempat kedudukan Perseroan;

b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;

c. jangka waktu berdirinya Perseroan;

d. besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

 

Sumber: