Serba-serbi Modal dalam Perseroan Terbatas (PT) Terbaru

Serba-serbi Modal dalam Perseroan Terbatas (PT) Terbaru

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

sah serta bukti penyetoran tersebut wajib disampaikan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung

sejak akta pendirian perseroan untuk perseroan, atau pengisian pernyataan pendirian untuk

perseroan perorangan.

PENDIRIAN PT

1. Didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih (berusia paling rendah 17 tahun dan cakap hukum)

dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia;

2. Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan;

3. Memperoleh status badan hukum setelah di daftarkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi

Manusia dan mendapatkan bukti pendaftaran, dengan mengisi data-data

a. Nama dan kedudukan PT

b. Jangka waktu berdirinya PT

c. Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT (KBLI)

d. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disertor

4. Untuk pendiri, direktur, komisaris, pemegang saham mengisi data-data sebagai berikut:

a. Nama Lengkap

Sumber: