Bisnis Sewa Pacar, Legal atau Ilegal

Bisnis Sewa Pacar, Legal atau Ilegal

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

 

Oleh:

 

Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M

 

CEO & Founder of PT TOP Legal Group

 

 

CEO & Founder of PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, dalam era modern yang semakin terbuka terhadap berbagai bentuk bisnis inovatif, muncul pertanyaan yang menarik, yaitu apakah bisnis sewa menyewa pacar legal di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami dasar hukum yang mengatur perjanjian dan perikatan dalam konteks bisnis seperti ini.

Lebih detail dan lengkapnya juga bisa dibuka di www.toplegal.id

 

Pada umumnya, menurut Anis, bisnis-bisnis yang muncul dapat ditarik akarannya dari adanya perjanjian atau kontrak antara produsen dan konsumen, atau antara pemilik bisnis dengan klien. Namun, apakah perjanjian tersebut dapat diterapkan dalam bisnis sewa menyewa pacar?

 

BACA JUGA:Royalti Bisa Menjadi Harta Gono gini?

BACA JUGA: Menuangkan Inovasi dalam Cangkir Hukum: Menyeduh Langkah Startup Kopi dalam Memenuhi Legalitas di Indonesia

 

Dasar Hukum Bisnis Sewa Pacar

Dalam konteks bisnis sewa pacar, penting untuk memahami bahwa keberlakuan dan legalitasnya sangat bergantung pada pemenuhan prinsip-prinsip hukum, serta norma-norma kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 1320 KUHPerdata yang mengatur persyaratan sahnya sebuah perjanjian. Pasal 1320 KUHPerdata menguraikan empat syarat penting yang harus dipenuhi agar terjadi persetujuan yang sah dalam suatu perjanjian. Keempat syarat ini memiliki implikasi signifikan dalam konteks bisnis sewa pacar:

BACA JUGA:Kedudukan Fatwa MUI Terkait Boikot Produk Pro Israel

BACA JUGA:Ditipu Arisan Online? Begini Aturan Hukumnya

1.       Kesepakatan yang Mengikat: Syarat pertama adalah adanya kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian. Dalam bisnis sewa pacar, ini berarti bahwa baik penyedia layanan (pacar yang disewakan) maupun pelanggan (pembeli layanan) harus secara jelas dan tegas setuju terhadap kondisi dan ketentuan yang disepakati.

2.       Kecakapan untuk Membuat Perikatan: Syarat kedua adalah bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian harus memiliki kecakapan hukum untuk membuat perikatan. Dalam konteks bisnis ini, hal ini mengacu pada kewenangan hukum para pihak untuk melakukan transaksi sewa menyewa.

3.       Suatu Pokok Persoalan Tertentu: Syarat ketiga mengharuskan adanya suatu pokok persoalan tertentu yang diatur dalam perjanjian. Dalam bisnis sewa pacar, pokok persoalan ini adalah layanan yang disediakan oleh pacar yang disewakan, termasuk detail seperti durasi sewa, biaya, dan hak serta kewajiban masing-masing pihak.

4.       Suatu Sebab yang Tidak Terlarang: Syarat keempat dan yang tidak kalah penting adalah adanya sebab yang tidak terlarang. Ini berarti bahwa isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, kesusilaan, maupun ketertiban umum. Dalam konteks bisnis sewa pacar, sebab yang tidak terlarang mengacu pada ketentuan hukum dan norma-norma etika yang berlaku. Bisnis ini harus memastikan bahwa layanannya tidak melanggar ketentuan hukum atau nilai-nilai moral dalam masyarakat.

 Apabila bisnis sewa pacar melanggar norma kesusilaan atau peraturan perundang-undangan yang mengarah pada aktivitas yang melanggar hukum, maka perjanjian atau bisnis tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum dan menjadi ilegal. Dalam hal ini, pelaksanaan bisnis sewa pacar tidak akan memiliki dasar hukum yang sah dan dapat berpotensi menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Namun, jika bisnis sewa pacar dijalankan dengan mematuhi prinsip-prinsip yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka secara hukum dapat dianggap sah. Artinya, agar bisnis ini legal, harus terpenuhi empat syarat dasar yang telah diuraikan sebelumnya, yakni kesepakatan yang mengikat, kecakapan untuk membuat perikatan, adanya pokok persoalan tertentu, dan sebab yang tidak terlarang.

 

Dengan mematuhi keempat syarat tersebut, bisnis sewa pacar dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, perlu diingat bahwa hukum dapat berubah dan berkembang seiring waktu, dan bisnis semacam ini harus senantiasa memantau perubahan hukum dan memastikan agar tetap berada dalam kerangka hukum yang berlaku.

 

Selain itu, menjaga agar bisnis ini tidak melanggar norma kesusilaan dan tetap sesuai dengan etika sosial adalah suatu keharusan. Jika tidak, bisnis ini dapat menghadapi oposisi dari masyarakat dan lembaga-lembaga penegak hukum yang dapat membawa dampak serius bagi kelangsungan bisnis tersebut.

 

Dalam kesimpulan, legalitas bisnis sewa pacar sangat bergantung pada pemenuhan syarat-syarat yang diatur oleh Pasal 1320 KUHPerdata dan juga pada kepatuhan terhadap norma-norma sosial dan etika. Semua ini harus selalu dijaga dan diperhatikan dengan cermat agar bisnis ini dapat beroperasi secara sah dan terhindar dari potensi konsekuensi hukum yang merugikan.

 

Jika Anda memerlukan konsultasi hukum terkait isu ini, jangan ragu untuk menghubungi www.toplegal.id untuk mendapatkan nasihat profesional. Menjalankan bisnis sesuai koridor hukum yang ada perlu agar tidak terjadi masalah dikemudian hari. (*)

 

 

Sumber: