Pengembang Mokong, Ketua YLPK: Developer Harus Disanksi Tegas Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar

Pengembang Mokong, Ketua YLPK: Developer Harus Disanksi Tegas Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda 2 Miliar

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim M Said Sutomo.--

SURABAYA, MEMORANDUM - Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim M Said Sutomo menyikapi masih banyaknya pengembang yang mokong enggan menyerahkan PSU ke Pemkot.

Menurutnya kejadian seperti ini tidak saja di Kota Surabaya, tapi telah terjadi di kota dan kabupaten lainnnya di Jatim.

"Bahkan kejadian serupa secara massif dalam pembangunan perumahan dan rumah susun secara nasional. Lebih tragis lagi PSU dapat menjadi barang agunan di perbankan BUMN sehingga konsumen dirugikan karena tidak dapat mengajukan IMB perumahannya obyeknya termasuk PSU," kata Said kepada Memorandum, Minggu 17 Desember 2023.

BACA JUGA:Pohon Tumbang Rugikan Masyarakat, YLPK Jatim: Pemerintah Wajib Tanggung Jawab

Sebenarnya pelanggaran seperti ini pelaku usaha developer atau pembangunan tidak cukup disanksi dengan sanksi administrasi.

"Harusnya pelaku usaha developer atau pembangunan  dapat dikenakan dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan sanksi pidana denda paling banyak Rp 2 Milyar sebagaimana diatur di dalam Undang undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 62 dan sanksi pidana tambahan Pasal 63 UUPK," paparnya.

Lebih lanjut Said menerangkan, pemerintah di dalam UUPK difasilitasi legal standing punya hak gugat atau lapor sebagaimana diatur di Pasal 46 ayat 1 huruf d dan Kepres Nomor 50 Tahun 2017.

BACA JUGA:Ketua YLPK Jatim Said M Sutomo: Kebocoran Parkir Memang By Desain

"Dalam pasal tersebut bahwa ada tiga pilar perlindungan konsumen. Pertama peranan efektif pemerintah, dua keberdayaan konsumen pada saat pra transaksi sampai pada pasca transaksi, dan ketiga peranan kepatuhan pelaku usaha atau developer terhadap perlindungan konsumen," jelasnya.

Said menjelaskan bahwa ini semua akibat regulasi penjualan perumahan, rumah susun atau apartemen terlalu longgar. 

"Developer boleh memasarkan perumahan, rumah susun atau apartemen sebelum melaksanakan pembangunan meskipun status kepemilikan tanahnya belum jelas, dan belum ada kepastian IMB-nya dan anehnya tidak penertiban secara tegas oleh pemerintah setempat terhadap pemasangan iklan iklan outdoor di pinggir jalan jalan secara terang terang-an dapat diduga atau dikualifikasikan mengelabui publik atau masyarakat. Tidak ada penertiban secara tegas," tandas Said.(alf)

Sumber: