umrah expo

Gagal Berangkat Haji Furoda, YLPK Jatim Desak Biro Perjalanan Beri Ganti Rugi Sesuai Undang-Undang

Gagal Berangkat Haji Furoda, YLPK Jatim Desak Biro Perjalanan Beri Ganti Rugi Sesuai Undang-Undang

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Muhammad Said Sutomo--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sejumlah calon jemaah haji furoda dilaporkan gagal berangkat ke Tanah Suci lantaran visa furoda mereka tidak dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. 

Menanggapi situasi ini, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Muhammad Said Sutomo, angkat bicara dan mendesak adanya tanggung jawab penuh dari biro perjalanan haji dan umroh yang memberangkatkan.

BACA JUGA:Diiming-imingi Berangkat Haji Furoda, Warga Madiun Tertipu Biro Sidoarjo


Mini Kidi--

Menurut Said, kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi konsumen jasa perjalanan ibadah. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 19, yang mengatur tanggung jawab pelaku usaha.

"Dalam Pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen jelas diatur bahwa pelaku usaha, dalam hal ini biro perjalanan haji dan umroh, tidak saja wajib bertanggung jawab untuk mengembalikan uang jemaah," tegas Said Sutomo dikonfirmasi Memorandum, Minggu 1 Juni 2025.

"Namun, mereka juga wajib memberikan ganti rugi, baik kerugian material maupun immaterial, yang dialami konsumen atau jemaah akibat kelalaian pelaku usaha, " tambahnya. 

BACA JUGA:9 Tips Mengindari Penipuan Haji Furoda

Said menekankan bahwa kegagalan pemberangkatan akibat tidak terbitnya visa, terutama jika ada unsur kelalaian atau janji yang tidak terpenuhi dari pihak biro, dapat dikategorikan sebagai kerugian yang harus ditanggung oleh penyelenggara.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kementerian Agama. Menurutnya, PPNS memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi mereka.

"Ini penting guna meningkatkan peran efektif pemerintah dalam menegakkan hukum di bidang perlindungan konsumen, sebagaimana yang telah diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS PK)," tambah Said. 

BACA JUGA:Polda Jatim dan Polresta Malang Kota Juga Terima Laporan Korban Haji Furoda Travel MII Surabaya

Said pun berharap ada tindakan proaktif dari aparat terkait untuk menyelidiki kasus-kasus semacam ini.

Ia juga menambahkan, bagi para jemaah haji furoda yang merasa dirugikan dan membutuhkan pendampingan hukum, YLPK Jawa Timur menyatakan kesiapannya untuk membantu. 

Sumber: