umrah expo

SPMB SMP 2025, Dewan Peringatkan Sanksi Tegas Menanti Kepsek yang Nekat Tambah Pagu Siswa

SPMB SMP 2025, Dewan Peringatkan Sanksi Tegas Menanti Kepsek yang Nekat Tambah Pagu Siswa

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Menjelang dibukanya sistem penerimaan murid baru (SPMB) untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) tahun ajaran 2025 pada 23 Juni mendatang, Komisi D DPRD Kota Surabaya melontarkan peringatan keras terhadap potensi pelanggaran kuota siswa. 

Anggota Komisi D, Johari Mustawan, mendesak agar proses penerimaan berjalan dengan transparan dan berintegritas, serta meminta sanksi tegas bagi kepala sekolah (kepsek) yang terbukti menambah pagu secara ilegal.

BACA JUGA:Wali Kota Eri Pantau Posko SPMB SMPN 6 Surabaya, Pastikan Sistem Digitalisasi Berjalan Lancar


Mini Kidi--

Johari menekankan pentingnya transparansi mengenai daya tampung setiap sekolah negeri. Berdasarkan kesepakatan, pagu maksimal untuk SMP negeri adalah 11 rombongan belajar (rombel), di mana setiap rombel terdiri dari 32 siswa.

“Perlu transparansi dalam jumlah pagu di setiap sekolah. Selain itu, perlu juga disampaikan berapa rombel yang tersedia dan dalam satu rombel berapa siswa yang diterima,” jelas Johari pada Kamis 19 Juni 2025.

Politisi yang akrab disapa Bang Jo ini secara tegas melarang sekolah negeri untuk menambah jumlah pagu yang telah ditetapkan, terutama jika dilakukan secara diam-diam. Menurutnya, praktik ini merusak integritas sistem penerimaan dan berpotensi menurunkan kualitas pendidikan.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Pastikan Kesiapan SPMB Tahun Ajaran Baru dengan Empat Jalur Penerimaan

“Semua sekolah negeri harus sesuai jadwal tahapan SPMB dan dilarang ada penambahan jumlah pagu,” tegasnya.

Bang Jo menyoroti bahwa penambahan pagu seringkali menjadi celah untuk memasukkan siswa titipan, yang pada akhirnya mengorbankan mutu pendidikan. Ia mendesak Dinas Pendidikan Kota Surabaya untuk tidak ragu menindak tegas para pelanggar.

“Jangan sampai mutu pendidikan tergadaikan hanya karena adanya penambahan pagu siswa secara diam-diam lewat siswa titipan di sekolah-sekolah. Kepala sekolah yang melanggar dan menambah pagu, Dinas Pendidikan harus memberikan sanksi tegas,” ujar Bang Jo.

BACA JUGA:Dispendik Surabaya Gencarkan Sosialisasi SPMB, Tekankan Kesiapan Teknis dan Pemahaman Aturan Domisili

Bagi siswa yang tidak berhasil diterima di sekolah negeri, Bang Jo mengimbau agar tidak memaksakan diri. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya telah menyediakan solusi melalui sekolah swasta dengan dukungan penuh.

“Pemerintah Kota Surabaya memberikan pagu sebanyak 4.013 siswa pra-miskin atau keluarga miskin yang masuk sekolah swasta diberikan bantuan biaya pendidikan,” tambahnya. 

Sumber:

Berita Terkait