Polsek Simokerto Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja dan UU Darurat Senjata Tajam di SMPN 41 Surabaya

Polsek Simokerto Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja dan UU Darurat Senjata Tajam di SMPN 41 Surabaya

Kapolsek Simokerto, Kompol Irfan, saat sosialisasi kenakalan remaja siswa-siswi SMPN 41 Surabaya. --

SURABAYA, MEMORANDUM - Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya, menggelar sosialisasi tentang kenakalan remaja dan Undang-Undang Darurat (UUD) Pasal 2 ayat 1 jo 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam ke SMPN 41 Surabaya, Kamis 14 Desember 2023.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh 300 siswa-siswi SMPN 41 Surabaya. Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Kapolsek Simokerto Kompol Irfan.

Dalam sosialisasinya, Kompol Irfan menyampaikan bahwa kenakalan remaja merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh anak yang belum dewasa yang bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat.

BACA JUGA:Polsek Simokerto Blusukan ke Kapasari Pedukuhan, Sosialisasi UU Darurat 1951 kepada Masyarakat

"Kenakalan remaja dapat berupa perbuatan yang melanggar hukum, seperti tawuran, perkelahian, pencurian, dan penyalahgunaan narkoba," katanya.

BACA JUGA:Polsek Simokerto Patroli Gabungan Cegah Tawuran dan Kejahatan

Kompol Irfan juga menyampaikan bahwa UUD Pasal 2 ayat 1 jo 12 Tahun 1951 mengatur tentang larangan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

"Setiap orang yang memiliki, membawa, menguasai, atau mengangkut senjata tajam tanpa izin dari pejabat yang berwenang dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," kata Kompol Irfan.

Kompol Irfan menambahkan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para siswa tentang bahaya kenakalan remaja dan UUD tentang senjata tajam.

"Kami berharap para siswa dapat memahami bahaya kenakalan remaja dan UUD tentang senjata tajam. Dengan demikian, mereka dapat menghindari perbuatan yang melanggar hukum,"  katanya .

Irfan juga mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi dan memberikan perhatian kepada anak-anaknya. Hal ini bertujuan untuk mencegah anak-anak terlibat dalam kenakalan remaja.

"Orang tua harus menjadi panutan bagi anak-anaknya. Selain itu, orang tua juga harus memberikan pendidikan dan pemahaman tentang bahaya kenakalan remaja kepada anak-anaknya," kata Kompol Irfan.

Usai berikan himbauan kepada anak-anak,Irfan mengapresiasi kepada siswa-siswi SMPN 41 Surabaya dengan memberikan kuis kepada mereka bagi siapa yang bisa menjawab pertanyaan dari Irfan akan diberikan hadiah uang Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. (mtr)

Sumber: