Polsek Simokerto Blusukan ke Kapasari Pedukuhan, Sosialisasi UU Darurat 1951 kepada Masyarakat

Polsek Simokerto Blusukan ke Kapasari Pedukuhan, Sosialisasi UU Darurat 1951 kepada Masyarakat

Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan dan anggotanya blusukan ke kampung Kapasari Pedukuhan, tepatnya di Balai RW 10 Sosialisasi UU Darurat 1951. --

SURABAYA, MEMORANDUM - Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan dan anggotanya blusukan ke kampung Kapasari Pedukuhan, tepatnya di Balai RW 10, Selasa (13/12) malam.

Kapolsek tidak sendiri, melainkan bersama rombongan, di antaranya Pawas Ps kanit lantas Ipda Dwi Ady M dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tambakrejo Aipda Soekamto.

Tujuannya, untuk melakukan penyuluhan sekaligus imbauan kamtibmas berkaitan tawuran remaja dan sosialisasi Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Kegiatan ini dihadiri sekitar 50 orang lebih terdiri dari Ketua RW 1 sampai 10 , tokoh masyarakat, tokoh agama, bapak-bapak ibu-ibu beserta anak-anak warga Kapasari Pedukuhan.

Penyuluhan yang dilakukan oleh Kapolsek Simokerto ini sebagai upaya pencegahan secara dini dari kepolisian yang mengemban tugas Menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.  Dikarenakan beberapa hari lalu adanya kejadian tawuran remaja di depan SPBU Sidotopo, yang mengakibatkan korban jiwa seorang remaja 15 tahun warga Kapasari Pedukuhan, JM.

BACA JUGA:Cegah Tawuran Remaja, Kapolsek Simokerto Berikan Penyuluhan

BACA JUGA:Polsek Simokerto Gelar Pengobatan Alternatif Gratis untuk Warga Sidoyoso Kali Selatan


Kapolsek simokerto kompol mohammad Irfan menjelaskan kepada warga, bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang sajam yang berbunyi "Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun”.

Dan Irfan mengimbau kepada anak-anak remaja yang hadir supaya juga menyampaikan ke teman-teman lainnya supaya tidak ikut tawuran atau bergabung dengan kelompok gangster.

 Apalagi sampai membawa sajam dan tertangkap polisi, maka akan di proses hukum. "Apabila sampai sajamnya digunakan untuk melukai hingga sampai ada korban jiwa maka hukumannya dapat diperberat lagi," tegas Irfan.

Irfan juga memberikan pesan kepada para orang tua agar menerapkan jam malam ke anak-anaknya mulai pukul 21.00 harus masuk rumah. Tidak hanya itu, juga mengecek HP-nya, terutama di media sosial whatsapp (WA), Instagram dan Tiktok untuk memastikan kalau anaknya tidak terlibat gangster ataupun konten yang mengandung kekerasan.

BACA JUGA:Polsek Simokerto Patroli Gabungan Cegah Tawuran dan Kejahatan

Menurut Irfan, peran orang tua dalam mengawasi anaknya adalah hal yang utama agar Surabaya, khususnya wilayah Simokerto terhindar dari kejadian tawuran remaja. Dikarenakan kalau semua orang tua bisa mengontrol anaknya tidak keluar malam hari hingga Subuh bisa dipastikan tidak ada kejadian tawuran remaja.

Irfan mencontohkan, dari kejadian tawuran sebelumnya anak-anak bisa keluar rumah pada malam hari dengan alasan memancing dan dibiarkan oleh orang tuanya.

Agar kegiatan lebih semarak, Perwira yang asli Makassar Sulawesi Selatan, tersebut memberikan kuis ke anak-anak yang hadir. Yakni dengan memberikan pertanyaan tentang Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang sajam yang disosialisasikan.

Ada 3 anak laki-laki dan 1 perempuan yang bisa menjawab langsung diberi hadiah oleh oleh kompol mohammad Irfan masing-masing uang sebesar Rp 50 ribu.

Di akhir acara Kapolsek Simokerto mengajak semua masyarakat dan anak-anak remaja yang hadir bila di lingkungan kampungnya terlihat gelagat ada remaja yang berkumpul agar secepatnya menghubungi nomor WA-nya. Dengan supaya bisa dicegah terjadinya tawuran remaja dan wilayah Simokerto selalu aman kondusif masyarakat merasa nyaman. 

"Karena kebanggaan yang paling utama adalah bisa mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dan kriminalitas daripada ada kejadian meskipun bisa menangkap pelakunya," pungkas Irfan. (*)

Sumber: