Komplotan Curanmor 5 TKP Sasar Permukiman Sepi, Gondol 3 Unit di Sidoyoso

Komplotan Curanmor 5 TKP Sasar Permukiman Sepi, Gondol 3 Unit di Sidoyoso

Keempat pelaku diamankan di Mapolsek Simokerto.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sepak terjang komplotan curanmor 5 TKP yang dilumpuhkan Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto tidak main-main.

Pernah dalam satu kali beraksi, bandit ranmor yang terdiri dari MH (22), RK (28), OK (23), dan ST (23) ini sukses menggondol 3 unit sepeda motor di wilayah Sidoyoso, Simokerto.

Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Triwahyudi membenarkan hal tersebut. Selain menjarah di Sidoyoso, para pelaku juga beraksi di wilayah Kenjeran, lalu di Granting Baru, di wilayah Kedinding, dan yang terakhir di Kalijudan Madya.

BACA JUGA:Gondol 7 Motor, Komplotan Curanmor 5 TKP Berisi Residivis Diringkus Polsek Simokerto

"Modus yang digunakan para komplotan cukup terorganisir. Mereka secara berboncengan menggunakan sepeda motor kemudian mengelilingi kampung-kampung yang dirasa sepi, bahkan ada yang berjalan kaki," ungkap kapolsek, Minggu, 5 Januari 2025.

Didik menambahkan, setelah menemukan target yang dinilai mudah dicuri, mereka langsung merusak kontak motor dengan menggunakan kunci T.

Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada seseorang penadah HD, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Dua Pejudi Sememi Jaya Masuk Komplotan Curanmor dan Jambret Antarkota

"Dalam aksinya, keempat tersangka ini menyasar permukiman sepi pada saat dini hari," tandasnya.

Kini, keempat pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Simokerto. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

"Untuk tiga pelaku lain yaitu RK, OK, dan ST karena terbukti terlibat dalam kasus perjudian online melalui ponsel mereka, maka ketiganya dijerat dengan Pasal 303 KUHP berlapis ancaman hukuman empat tahun penjara," tuntas Didik. (bin)

Sumber: