Buruh Pasuruan Usulkan Kenaikan UMR 15 Persen

Buruh Pasuruan Usulkan Kenaikan UMR 15 Persen

Buruh dari FSPMI Pasuruan menggelar aksi tuntutan kenaikan UMR tahun 2024 Kabupaten Pasuruan.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di halaman gedung Bupati Pasuruan di kompleks perkantoran Raci, Kamis, 23 November 2023 siang. 

Mereka meminta kepada pemerintah setempat untuk tidak mengikuti PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

BACA JUGA:PHK Sepihak, Buruh PT Nestle Indonesia Luruk Pabrik

Kedatangan ratusan buruh ke Gedung Maslahat-Kantor Bupati Pasuruan untuk menyampaikan aspirasinya. Hal ini terkait usulan kenaikan upah buruh tahun 2024. 

BACA JUGA:Disnaker Kabupaten Pasuruan Vaksinasi 250 Buruh

Mereka melakukan orasi dengan menggunakan mobil komando. Mereka meminta agar penghitungan upah buruh 2024 di Kabupaten Pasuruan tidak menggunakan seperti yang tercantum dalam PP 51 tahun 2023.

Dalam PP 51 Tahun 2023, ada 3 variabel penentuan UMP 2024 yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu. Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

BACA JUGA:375 Personel Amankan Buruh dan Mahasiswa Tolak RUU Omnibus Law

PP 51 Tahun 2023 adalah perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP 51 Tahun 2023 memberikan kepastian kenaikan UMP dan UMK 2024 melalui penerapan Formula Upah Minimum.

Pada kesempatan itu, para buruh ingin bertemu dengan Pj Bupati Pasuruan Dr Andriyanto. Namun yang bersangkutan dikabarkan berdinas luar kota. Sehingga perwakilan buruh hanya ditemui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Nur Kholis. 

BACA JUGA:Polres Pasuruan Ajak Buruh Pabrik Tertib Berlalu lintas

Dalam kesempatan tersebut, para buruh dari FSPMI Pasuruan meminta agar tuntutannya disampaikan sebelum tanggal 30 November 2023. 

Mereka meminta agar kenaikan upah minimum di Kabupaten Pasuruan dinaikkan sebesar 15 persen. PpLerhitungan tersebut mengacu pada pertumbuhan inflasi di Kabupaten Pasuruan.

"Kita meminta kepada Bupati agar UMR di Kabupaten  Pasuruan dinaikkan 15 persen. Bukan 7,86 persen seperti yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Timur," kata Satya Agung, Ketua FSPMI Pasuruan, Kamis, 23 November 2023.

Sumber: