Pungli Ratusan Juta di Bandara, Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Ikut Terseret

Pungli Ratusan Juta di Bandara, Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Ikut Terseret

--

BADUNG, MEMORANDUM - Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan seorang pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Haryo Seto, atas kasus dugaan melakukan pungutan liar pada layanan prioritas Fast Track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali

 

Haryo Seto merupakan satu dari lima orang yang diamankan penyidik Kejati Bali. Sementara itu, empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bali.

BACA JUGA:Lakukan Pungli di Bandara, Sebanyak 5 Petugas Imigrasi Dibekuk Kejati Bali

 

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Dedy Kurniawan, mengatakan, lima orang petugas imigrasi itu ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada Selasa (14/11/2023) malam, sekitar pukul 22.00 WITA.

 

“Ini bermula dari pengakuan masyarakat mengenai penyalahgunaan fasilitas ‘fast track’. ‘Fast track‘ itu layanan prioritas keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dalam mempermudah pelayanan keimigrasian ke luar negeri bagi kelompok prioritas lanjut usia, anak, ibu hamil, dan pekerja migran,” ujar Dedy

BACA JUGA:Pejabat Imigrasi Lakukan Pungli Ratusan Juta di Bandara Ngurah Rai

 

Lima oknum petugas Imigrasi memanfaatkan layanan prioritas tersebut terhadap WNA dengan memberlakukan tarif Rp100.000 hingga Rp250.000 per orangnya. Barang bukti yang disita dalam OTT oleh Kejati Bali berupa uang sejumlah Rp100 juta.

 

“Dari jumlah tersebut telah berhasil diamankan uang Rp100 juta yang diduga merupakan bagian keuntungan tidak sah yang diperoleh dari pihak itu melalui praktik-praktik tersebut,” katanya.

Sumber: