Lakukan Pungli di Bandara, Sebanyak 5 Petugas Imigrasi Dibekuk Kejati Bali

Lakukan Pungli di Bandara, Sebanyak 5 Petugas Imigrasi Dibekuk Kejati Bali

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Dedy Kurniawan--

BADUNG, MEMORANDUM - Sebanyak lima petugas imigrasi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) ketika melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga negara asing (WNA) di jalur cepat (fast track) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Bali.

 

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Dedy Kurniawan, mengatakan, lima orang petugas imigrasi itu ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada Selasa (14/11/2023) malam, sekitar pukul 22.00 WITA.

 

“Ini bermula dari pengakuan masyarakat mengenai penyalahgunaan fasilitas ‘fast track’. ‘Fast track‘ itu layanan prioritas keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dalam mempermudah pelayanan keimigrasian ke luar negeri bagi kelompok prioritas lanjut usia, anak, ibu hamil, dan pekerja migran,” ujar Dedy

 

Perlu diketahui Fast track merupakan pelayanan prioritas imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai dalam rangka mempermudah layanan keimigrasian bagi kelompok prioritas (lanjut usia, ibu hamil, ibu dengan bayi) dan pekerja migran Indonesia.

 

Pelayanan ‘fast track’ semestinya tidak dipungut biaya. Namun tujuan mulia ini akhirnya disalah gunakan oleh Direktorat Keimigrasian dalam praktiknya.

 

Dimana lima petugas yang tertangkap OTT tersebut. Khusus untuk WNA, para pelaku mematok biaya Rp100.000-Rp250.000 per orang. Bahkan, para pelaku bisa mengumpulkan uang hasil pungli hingga Rp100-200 juta per bulan.

 

“Dari jumlah tersebut telah berhasil diamankan uang Rp100 juta yang diduga merupakan bagian keuntungan tidak sah yang diperoleh dari pihak itu melalui praktik-praktik tersebut,” katanya.

Sumber: