Pejabat Imigrasi Lakukan Pungli Ratusan Juta di Bandara Ngurah Rai

Pejabat Imigrasi Lakukan Pungli Ratusan Juta di Bandara Ngurah Rai

Ilustrasi fas track--

BADUNG, MEMORANDUM - Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan seorang pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Haryo Seto. Dalam kasus dugaan melakukan pungutan liar pada layanan Fast Track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

 

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Dedy Kurniawan, mengatakan, lima orang petugas imigrasi itu ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada Selasa (14/11/2023) malam, sekitar pukul 22.00 WITA.

 

“Ini bermula dari pengakuan masyarakat mengenai penyalahgunaan fasilitas ‘fast track’. ‘Fast track‘ itu layanan prioritas keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dalam mempermudah pelayanan keimigrasian ke luar negeri bagi kelompok prioritas lanjut usia, anak, ibu hamil, dan pekerja migran,” ujar Dedy

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sulut Pantau Layanan Keimigrasian Bandara Sam Ratulangi Manado

 

Perlu diketahui Fast track merupakan pelayanan prioritas imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai dalam rangka mempermudah layanan keimigrasian bagi kelompok prioritas (lanjut usia, ibu hamil, ibu dengan bayi) dan pekerja migran Indonesia.

 

Pelayanan ‘fast track’ semestinya tidak dipungut biaya. Namun tujuan mulia ini akhirnya disalah gunakan oleh Direktorat Keimigrasian dalam praktiknya.

 

Dimana lima petugas yang tertangkap OTT tersebut. Khusus untuk WNA, para pelaku mematok biaya Rp100.000-Rp250.000 per orang. Bahkan, para pelaku bisa mengumpulkan uang hasil pungli hingga Rp100-200 juta per bulan.

 

“Dari jumlah tersebut telah berhasil diamankan uang Rp100 juta yang diduga merupakan bagian keuntungan tidak sah yang diperoleh dari pihak itu melalui praktik-praktik tersebut,” ucapnya.

 

Menurut Dedy, perbuatan para pelaku merusak citra Indonesia di tengah upaya pemerintah mendorong iklim investasi di Tanah Air. 

 

Di sisi lain, perbuatan para pelaku juga melanggar prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil dalam pelayanan publik. Ia enggan membeberkan nama-nama para pelaku yang tertangkap OTT tersebut

 

“Intinya penyalahgunaan ‘fast track’ itu ada. Kami akan perdalam. Nanti kami pengumuman lebih lanjut mengenai ini,” tutur Dedi.

Sumber: