Imigrasi Periksa 12 Perusahaan Asing di Kepulauan Riau yang Masuk Daftar Pencabutan Izin Usaha

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam didampingi Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman memberikan keterangan pers.-Sujatmiko-
BATAM, MEMORANDUM.CO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa 12 perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) di Batam, Kepulauan Riau yang masuk daftar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
BACA JUGA:Fokus Pengawasan Luar-Dalam, Ditjen Imigrasi Resmikan 2 Direktorat Baru
Melalui Operasi Wira Waspada pada tanggal 11-12 Maret 2025, Imigrasi menekan potensi pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing (WNA) yang dijamin perusahaan PMA yang diduga tak memenuhi persyaratan. Sebelumnya, operasi ini telah dilaksanakan di Bali dan Maluku Utara pada Januari-Februari 2025 dan berhasil menjaring 312 WNA.
--
Dalam operasi ini, Imigrasi juga menargetkan pengawasan terhadap perusahaan PMA yang dicurigai fiktif dan WNA yang terindikasi melanggar aturan. Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, ditemukan 12 badan usaha PMA yang diusulkan untuk pencabutan nomor induk berusaha (NIB). Beberapa perusahaan yang terkena pencabutan NIB menyampaikan keberatan dan meminta peninjauan kembali atas keputusan tersebut.
BACA JUGA:Komitmen Dukung Pembangunan Nasional, Ditjen Imigrasi Selaraskan Rencana Aksi dengan Asta Cita
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa operasi ini dilaksanakan dengan metode pengawasan terbuka dan tertutup pada area yang telah ditentukan.
“Tim melakukan pengawasan dengan berbagai metode, termasuk pemeriksaan dokumen, inspeksi mendadak, serta pengumpulan informasi dari berbagai sumber. Kami ingin memastikan bahwa keberadaan WNA di Batam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kamis 13 Maret 2025.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Maluku Ikuti Rakor Usulan Rencana Aksi di Ditjen Imigrasi Tahun 2025
Berdasarkan hasil pengawasan, total 26 orang asing dari 12 perusahaan PMA yang perlu ditindaklanjuti. Dari 12 perusahaan PMA yang diperiksa, ditemukan 4 perusahaan dengan belum memenuhi komitmen investasi Rp 10 miliar, 6 perusahaan fiktif, serta dua perusahaan yang memiliki alamat berbeda dari yang terdaftar.
Dari 26 orang asing yang diperiksa, sebanyak 13 orang di antaranya masih berada di wilayah Indonesia dan akan dimasukan dalam DPO Keimigrasian, dan 9 WNA yang berada di luar wilayah Indonesia akan dilakukan pembatalan Izin Tinggal Keimigrasian.
BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Cegal Ronald Tannur Selama 6 Bulan terkait Kasus Pembunuhan
Adapun dalam operasi target wilayah industri, delapan warga negara asing diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian. Satu warga negara Austria berinisial DB, yang merupakan pemegang ITAS investor dan direktur PT All About City, diduga mendirikan perusahaan fiktif untuk memperpanjang masa tinggal di Indonesia tanpa aktivitas investasi yang jelas.
Tiga warga negara Tiongkok lainnya, yaitu JM, CC, dan CK, diamankan saat beraktivitas di PT Chuang Sheng Metal. JM dan CC, yang memiliki ITAS investor, diduga menyalahgunakannya dengan bekerja sebagai buruh kasar, sementara CK, yang hanya memiliki izin tinggal kunjungan, juga diduga melanggar aturan dengan bekerja di perusahaan tersebut.
Sumber: