Fokus Pengawasan Luar-Dalam, Ditjen Imigrasi Resmikan 2 Direktorat Baru
Plt Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam--
JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Ditjen Imigrasi kini semakin kuat dengan hadirnya dua direktorat baru, yaitu Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Direktorat Kepatuhan Internal. Berdasarkan Permenimipas Nomor 1 Tahun 2024, kedua direktorat ini resmi beroperasi sejak 20 November 2024.
Dengan demikian, saat ini Ditjen Imigrasi membawahi delapan direktorat teknis dan satu sekretariat direktorat jenderal. Barron Ichsan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian didapuk menjadi Direktur Kepatuhan Internal.
BACA JUGA:Komitmen Dukung Pembangunan Nasional, Ditjen Imigrasi Selaraskan Rencana Aksi dengan Asta Cita
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Maluku Ikuti Rakor Usulan Rencana Aksi di Ditjen Imigrasi Tahun 2025
Sejak 28 November 2024, Barron memimpin Direktorat yang mempunyai tugas secara umum, fungsinya meliputi pencegahan pelanggaran - dengan melakukan identifikasi potensi risiko yang dapat menyebabkan pelanggaran, menyusun kebijakan dan prosedur untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan operasional untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Posisi Barron Ichsan sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian digantikan oleh Kombes Pol Yuldi Yusman dari Kepolisian Republik Indonesia.
"Direktorat Kepatuhan Internal berperan sebagai pengawas internal dalam sebuah institusi. Tugas utama direktorat ini memastikan seluruh kegiatan operasional institusi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur (SOP), kode etik, dan nilai-nilai yang berlaku," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ilmigrasi, Safar M. Godam.
BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Cegal Ronald Tannur Selama 6 Bulan terkait Kasus Pembunuhan
Sementara itu Suhendra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ditunjuk untuk memimpin Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Tugas utama direktorat baru ini adalah memastikan kegiatan pemeriksaan keimigrasian di seluruh Indonesia berjalan dengan tertib, efektif, dan efisien.
Hal ini penting untuk menjaga keamanan negara, mencegah masuknya orang asing yang tidak diinginkan, serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
BACA JUGA:Jawab Tantangan Masa Depan, Ditjen Imigrasi Gelar Dengar Pendapat Publik Perubahan RUU Keimigrasian
BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Deportasi dan Cekal 13 WNA Asal Taiwan Pelaku Kejahatan Berat
Sumber: