iklan ulta memorandum

Kelola Limbah Tak Sesuai Prosedur, DLH Gresik Segel 4 Tambak Udang di Ujungpangkah

Kelola Limbah Tak Sesuai Prosedur, DLH Gresik Segel 4 Tambak Udang di Ujungpangkah

Petugas DLH Gresik memasang garis Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line) pada pipa pembuangan air limbah di Desa Pangkahkulon, Ujungpangkah, Gresik. --

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik menyegel empat lokasi budidaya tambak udang modern atau insentif di wilayah Desa Pangkahkulon, Kecamatan Ujungpangkah. Tindakan itu dilakukan lantaran empat tambak itu diduga membuang limbah sembarangan. 


Mini kidi--

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Gresik, Jauzi, mengatakan bahwa keempat tambak dikeluhkan warga karena menimbulkan bau tak sedap. 

“Ada empat tambak udang insentif yang kami segel, karena tidak mengelola air limbah sesuai prosedur dan aturan,” kata Jauzi, Jumat 25 September 2026.

BACA JUGA:DLH Gresik Bakal Sanksi PT Wings atas Pencemaran Kali Surabaya

Dari hasil penelusuran pihaknya, keempat tambak budidaya udang vaname tersebut rupanya tidak mengelola air limbah sesuai prosedur yang berlaku. Sehingga, berpotensi mencemari lingkungan sekitar. 

“Berawal dari aduan masyarakat, lalu kita tindaklanjuti. Berita acara penyegelan dan penghentian juga ditandatangani oleh pemilik tambak udang insentif tersebut,” tuturnya. 


Gempur Rokok Illegal--

Petugas melakukan penyegelan dengan memasang garis Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line) pada pipa pembuangan air limbah di dua titik koordinat yang berada di dalam area tambak. Keempat tambak tersebut pun diketahui milik seorang pengusaha berinisial E.

BACA JUGA:DLH Gresik Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Diwacanakan Jadi Syarat Perpanjangan STNK

Jauzi menyebut, penyegelan dan penghentian aktivitas empat tambak udang insentif itu dilakukan dilakukan agar tidak mencemari lingkungan dan ekosistem laut di sekitarnya.

Pihaknya menegaskan, bahwa DLH Gresik membuka pintu kepada para pengusaha untuk berinvestasi di Kabupaten Gresik. Namun jika melanggar aturan dan tak dilengkapi izin lingkungan, pihaknya pun mengaku tidak akan segan memberi tindakan tegas. (rez)

Sumber: