Kejaksaan Negeri Tuban Naikkan Status Dugaan Korupsi BUMD PT Ronggolawe Sukses Mandiri ke Penyidikan
Kajari Tuban Armen Wijaya SH MH saat menggelar pers rilis di kantor Kejari Tuban--
TUBAN, MEMORANDUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban tengah membidik calon tersangka pada dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri di tahun anggaran 2017 sampai 2022.
Mantan Bupati Tuban H Fathul Huda, dan mantan Wakil Bupati Noor Nahar Hussein, mencuat di pusaran kasus tersebut.
Kajari Tuban, Armen Wijaya SH MH, mengatakan bahwa tim penyidik telah menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dalam pengelolaan keuangan PT Ronggolawe Sukses Mandiri tahun anggaran 2017 sampai 2022.
“Tim telah melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah operasi intelijen terhadap kegiatan usaha di PT Ronggolawe Sukses Mandiri Tuban, sejak tanggal 31 Mei 2023,” ungkap Armen Wijaya kepada wartawan, Senin, 13 November 2023.
Selain mantan Bupati dan Wakil Bupati Tuban, Kejaksaan Negeri Tuban juga telah memanggil 40 orang lainnya untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait perkara tersebut.
“Kami akan melakukan pemanggilan saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana ini guna menemukan tersangkanya,” jelas Armen.
Kejaksaan Negeri Tuban menargetkan untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan tepat waktu. Namun, kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi ini belum bisa ditentukan karena masih proses pendalaman. (*)
Sumber: