Jadi Tersangka Korupsi Pagar Rumah Dinas, Kejati Lampung Tahan Mantan Bupati Lampung Timur

Jadi Tersangka Korupsi Pagar Rumah Dinas, Kejati Lampung Tahan Mantan Bupati Lampung Timur

Kejati Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pagar rumah dinas bupati--

MEMORANDUM.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo (MDW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pagar rumah dinas bupati tahun anggaran 2022.

Selain Dawam, tiga rekanannya, yaitu AC, MDR, dan SS, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Proyek pembangunan pagar rumah dinas tersebut memiliki nilai anggaran Rp6,9 miliar. Keempat tersangka resmi ditahan di Rutan Wah Hui selama 20 hari setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (17/4/2025) malam.

BACA JUGA:Kejati Lampung Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans-Sumatera Senilai Triliunan Rupiah

BACA JUGA:Jaksa Agung Tunjuk Kuntadi sebagai Kajati Jatim

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam dan audit kerugian negara.

"Kami menemukan bukti cukup bahwa mereka terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan pagar rumah jabatan Bupati Lampung Timur senilai Rp6,8 miliar," ujar Armen.

Berdasarkan hasil audit, tindakan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar. "Kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp3.803.937.439," tegas Armen.

Kasus ini kini memasuki tahap penahanan sementara proses hukum terus berlanjut. Kejati Lampung memastikan akan mengusut tuntas dugaan korupsi ini untuk memulihkan kerugian negara. (gus)

 

Sumber:

Berita Terkait