Kejati Lampung Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans-Sumatera Senilai Triliunan Rupiah

Kejati Lampung Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans-Sumatera Senilai Triliunan Rupiah

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya saat konferensi pers--

MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membuka penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung. Fokus penyelidikan saat ini tertuju pada segmen STA 100+200 hingga STA 112+200 di Provinsi Lampung.

Penyidikan yang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung ini telah berjalan sejak 13 Maret 2025. Hingga pertengahan April, lebih dari 47 saksi telah dimintai keterangan.

Tim penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah alat bukti penting, termasuk dokumen kontrak dan dokumen pendukung lainnya yang relevan dengan proyek tersebut.

Proyek pembangunan jalan tol ini dikerjakan oleh Divisi V PT Waskita Karya Tbk, yang bertindak sebagai kontraktor berdasarkan kontrak tertanggal 5 April 2017 dengan nilai proyek mencapai Rp1,253 triliun. Sumber pendanaan proyek ini berasal dari dana Viability Gap Fund (VGF) yang dikelola oleh PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek.

BACA JUGA:Kejati Lampung Geledah Rumah dan Kantor Bupati Lampung Timur Terkait Dugaan Korupsi

BACA JUGA:Bongkar Mafia Tanah, Kejati Lampung Geledah Kantor Wilayah ATR/BPN

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan serius dalam pertanggungjawaban keuangan proyek. Modus penyimpangan yang teridentifikasi adalah pembuatan tagihan fiktif untuk pekerjaan yang tidak pernah direalisasikan.

"Modus operandi yang kami duga adalah dengan menyusun dokumen rekayasa yang mencantumkan nama-nama vendor fiktif. Bahkan, terdapat indikasi penggunaan nama perusahaan lain hanya sebagai formalitas," ujar Armen Wijaya.

Lebih lanjut, Armen menjelaskan bahwa dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi ini melibatkan oknum dari internal tim proyek serta sejumlah pimpinan di Divisi V PT Waskita Karya. Akibat perbuatan yang diduga melawan hukum ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp66 miliar.

Sebagai langkah awal, Kejati Lampung telah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,6 miliar.

BACA JUGA:Kejati Lampung Kembali Sita Rp 23 M Terkait Dugaan Korupsi PT Lampung Energi Berjaya

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 1,37 M, Kejati Lampung Tahan Mantan Kadis PUPR

Kejaksaan Tinggi Lampung memberikan jaminan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas dan menyeret setiap pihak yang terbukti terlibat ke ranah hukum. Armen juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka dalam perkara ini akan segera dilakukan dalam waktu dekat, seiring dengan perkembangan proses penyidikan.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang bertanggung jawab atas kerugian negara ini. Proses hukum akan kami lanjutkan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan,” tegas Armen.

Langkah penyidikan ini menunjukkan komitmen Kejati Lampung dalam menegakkan hukum pada proyek-proyek strategis nasional agar pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menjadi celah bagi praktik korupsi yang merugikan negara. (gus)

Sumber:

Berita Terkait