Duo Pejabat Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol Terpeka, Rugikan Negara Rp66 Miliar
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya (berpeci hitam)--
MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka).
Kedua tersangka adalah Widodo (WM alias WDD), yang menjabat sebagai Kasir Divisi V Tim Proyek Waskita Karya, dan Juanta (TG alias TWT), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya.
Keduanya menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Lampung dan kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi menggunakan mobil tahanan pada Senin malam (21/4/2025). Saat dibawa, kedua tersangka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
BACA JUGA:Kejati Lampung Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans-Sumatera Senilai Triliunan Rupiah
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Pagar Rumah Dinas, Kejati Lampung Tahan Mantan Bupati Lampung Timur
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah melalui serangkaian proses penyidikan dengan memeriksa sebanyak 47 saksi.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik meningkatkan status Saudara WM alias WDD dan Saudara TG alias TWT menjadi tersangka," ujar Armen dalam konferensi pers pada Senin malam.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam pembangunan Tol Terpeka pada segmen STA 100+200 hingga STA 112+200 sepanjang 12 kilometer di Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2017-2019.
Nilai kontrak pekerjaan proyek tersebut mencapai Rp 1.253.922.600.000 (Rp1,2 triliun), yang pendanaannya bersumber dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Modus operandi dalam kasus ini diduga melibatkan pembuatan pertanggungjawaban keuangan fiktif oleh para tersangka yang tergabung dalam Tim V PT Waskita Karya.
Mereka diduga merekayasa dokumen tagihan seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilaksanakan dalam pembangunan tol Terpeka (STA 100+200 hingga STA 112+200) pada Tahun Anggaran 2017-2019.
BACA JUGA:Kejati Lampung Kembali Sita Rp 23 M Terkait Dugaan Korupsi PT Lampung Energi Berjaya
BACA JUGA:Kejati Lampung Sita Rp 61 M Terkait Kasus Dugaan Korupsi BUMD
Perbuatan para tersangka dalam membuat laporan fiktif ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp66 miliar.
"Pada kenyataannya, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan menggunakan nama vendor fiktif. Selain itu, terdapat juga modus operandi dengan menggunakan vendor yang namanya hanya dipinjam," ungkap Armen.
Setelah penetapan status tersangka, keduanya saat ini ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi untuk 20 hari ke depan.
Armen menyebutkan pasal yang disangkakan adalah Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Subsidiair, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gus)
Sumber:

