Rugikan Negara Rp 54 Miliar Lebih, Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Mafia Tanah

Rugikan Negara Rp 54 Miliar Lebih, Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Mafia Tanah

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya S.H., M.H., CSSL (kiri), menjelaskan modus operandi yang dilakukan para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah yang merugikan negara sebesar Rp 54 M--

MEMORANDUM.CO.ID – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah yang merugikan negara sebesar Rp 54.445.547.000. 

Kasus ini melibatkan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang seharusnya menjadi aset Kementerian Agama dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 12/NT/1982 di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Kedua tersangka yang kini ditahan adalah LKM, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan tahun 2008, dan TRS, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Lampung Selatan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup usai pemeriksaan intensif.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Pagar Rumah Dinas, Kejati Lampung Tahan Mantan Bupati Lampung Timur

BACA JUGA:Kejati Lampung Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans-Sumatera Senilai Triliunan Rupiah

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya S.H., M.H., CSSL, menjelaskan modus operandi yang dilakukan para tersangka. "Tersangka LKM, dengan jabatannya sebagai Kepala BPN, memerintahkan staf dan pegawainya untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik di atas lahan milik Kementerian Agama. Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa bukti-bukti kepemilikan yang diajukan oleh saudara AF dan tersangka TRS adalah palsu," ungkap Armen.

"Alih-alih mencegah atau menolak penerbitan SHM tersebut, tersangka LKM justru menerbitkannya, meskipun lahan tersebut masih tercatat dan belum pernah dicabut sebagai aset milik Kementerian Agama," tambah mantan Kajari Kabupaten Gorontalo ini.

Sementara itu, tersangka TRS yang berprofesi sebagai PPAT, turut berperan aktif. "Tersangka TRS, sebagai PPAT, mengetahui bahwa data yang diberikan oleh pihak pemohon penerbitan akta tanah tidak benar atau palsu. 

Namun, bukannya menolak, ia justru ikut andil agar permohonan tersebut dapat diterbitkan SHM oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan dengan bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya," jelas Armen Wijaya yang juga pernah menjabat Kajari Tuban.

BACA JUGA:Kejati Lampung Geledah Rumah dan Kantor Bupati Lampung Timur Terkait Dugaan Korupsi

BACA JUGA:Bongkar Mafia Tanah, Kejati Lampung Geledah Kantor Wilayah ATR/BPN

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, tindakan para tersangka ini telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 54.445.547.000,-.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan, dengan penempatan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung.

Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen penuh untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Kami akan terus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara ini kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi memastikan keadilan dan kepastian hukum," tegas Armen Wijaya. (gus)

Sumber: