umrah expo

Lahan MIN 2 Pasuruan Masih Polemik

Lahan MIN 2 Pasuruan Masih Polemik

Audiensi Kemenag bersama anggota DPRD Kota Pasuruan--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Status lahan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 di Perumnas Bugul Kidul, Kota Pasuruan masih menjadi polemik. Hingga saat ini, tanah tersebut belum dihibahkan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan ke Kementerian Agama (Kemenag). Akibatnya, pembangunan dan pengembangan sekolah menjadi terhambat.

Hal ini terungkap dalam audiensi antara Kemenag Kota Pasuruan, Kepala MIN 2, dan beberapa wali murid dengan Komisi 1 dan 2 DPRD Kota Pasuruan pada Kamis, 11 September 2025 lalu. Pertemuan ini fokus membahas status tanah dan fasilitas umum (fasum) MIN 2.

BACA JUGA:Pemkot Pasuruan dan Bank Jatim Perkuat Sinergi Elektronifikasi Pengelolaan Keuangan Daerah


Mini Kidi--

Ketua Komisi 2 DPRD Kota Pasuruan, Bahrudien Akbar, menjelaskan, masalah utama terletak pada kepemilikan tanah yang belum jelas. Menurutnya, tanah yang kini menjadi lokasi MIN 2 dulunya merupakan bagian dari fasum Perumnas yang diberikan secara global oleh Pemkot Pasuruan pada masa Walikota Hamzah.

Peruntukan awalnya adalah untuk kelurahan, puskesmas, dan kantor kelurahan terpadu.

BACA JUGA:Pemkot Pasuruan Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Terasa Istimewa, Seperti Apa?

"Sejak tahun 1997, tanah ini masih menjadi aset Pemerintah Kota Pasuruan dan belum diserahkan kepada Kemenag," ujar Bahrudien, pada Senin 15 September 2025.

Kondisi ini membuat pembangunan sekolah terhenti. Dan pemerintah kota tidak bisa memberikan dana, bahkan Kemenag pun juga tidak bisa mendanai.

Selama ini, pembangunan hanya mengandalkan swadaya, padahal sudah ada rencana pemugaran dan revitalisasi gedung dari Kemenag serta PUPR Provinsi.

BACA JUGA:Pemkot Pasuruan Deklarasi Merajut Persatuan

Kepala Kemenag Kota Pasuruan, Rasyidi menyambut baik dukungan dari DPRD dalam menyelesaikan masalah ini. Ia menjelaskan, salah satu kendala terbesar adalah sertifikat tanah. 

Sertifikat tanah menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Sertifikat tersebut harus atas nama Kementerian Agama, bukan aset pribadi atau pemerintah kota.

"Kami merasa luar biasa karena didukung untuk mengurus pendidikan di kementerian agama agar benar-benar menjadi lembaga berkualitas," kata Rasyidi.

Sumber: