Kejati Lampung Geledah Kantor BRI Pringsewu, Ungkap Dugaan Korupsi Dana Nasabah Rp17 Miliar
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya (berpeci hitam)--
MEMORANDUM.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana nasabah di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu, yang terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2025.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor: PRIN-08/L.8/Fd.2/06/2025 tanggal 2 Juni 2025.
Tim Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa sebanyak 25 saksi yang terdiri dari pihak internal BRI maupun nasabah.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 54 Miliar Lebih, Kejati Lampung Tahan Dua Tersangka Mafia Tanah
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Pagar Rumah Dinas, Kejati Lampung Tahan Mantan Bupati Lampung Timur
Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi sekaligus mengidentifikasi para pihak yang bertanggung jawab.
Tiga Lokasi Digeledah, Puluhan Barang Bukti Diamankan
Pada Selasa, 1 Juli 2025, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Pringsewu, yakni: di Kantor BRI Cabang Pringsewu, sebuah rumah di Jalan Pemuda, Pringsewu Utara dan sebuah rumah di Jalan Pringadi, Pringsewu Utara.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait langsung dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Di antaranya:
- Berkas dan dokumen penting terkait transaksi mencurigakan,
- Dua unit mobil (Toyota Innova Reborn dan Honda Brio),
- Empat sertifikat tanah dan bangunan senilai total sekitar Rp2 miliar, terdiri dari: dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah di Pringsewu, satu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berupa ruko di Pringsewu, dan satu SHM atas tanah di Kabupaten Pesawaran.
- Beberapa unit handphone, tas, dan barang-barang lainnya yang berkaitan langsung dengan perkara,
- Uang tunai senilai Rp559.606.209,39.
BACA JUGA:Kejati Lampung Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans-Sumatera Senilai Triliunan Rupiah
BACA JUGA:Kejati Lampung Kembali Sita Rp 23 M Terkait Dugaan Korupsi PT Lampung Energi Berjaya
Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp17 Miliar
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H., M.H., CSSL, total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai sekitar Rp17 miliar. Jumlah tersebut masih dalam proses penghitungan secara resmi oleh pihak berwenang.
“Penanganan perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan dalam rilis berikutnya,” ujar Armen dalam keterangannya.
Kejati Lampung menegaskan komitmennya dalam mengungkap tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan dana nasabah. (gus)
Sumber:

