Polres Malang Hentikan Pelarian Penipu Jual Beli Tanah Kavling
Tersangka MM alias Umar-Biro Malang-
MALANG, MEMORANDUM - MM alias Umar (48), warga Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten MALANG, terduga pelaku penipuan penjualan tanah kavling diamankan Tim Satreskrim Polres MALANG di sebuah rumah kontrakan di Bogor, Jawa Barat pada 25 Oktober 2023 lalu.
"Karena sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Bogor, Jawa Barat," terang Iptu Ahmad Taufik, Kasihumas Polres MALANG, Selasa 7 November 2023.
Taufik menjelaskan, kronologis bermula saat korban, Achmad Naufal (34), warga Kelurahan Polehan, Blimbing Kota MALANG, tertarik dan berencana membeli tanah kavling yang berada di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota MALANG, sekitar bulan Juli 2020.
BACA JUGA:Polres Malang Tempatkan Personil Demi Kamtibmas Kondusif Jelang Pemilu 2024
Naufal kemudian menghubungi pelaku sebagai pengembang dan melakukan transaksi pembelian di kantor pemasaran yang berlokasi di Jalan Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Saat itu, korban sepakat membayar secara tunai sejumlah Rp 50 juta kepada pelaku dan dijanjikan Akta Jual Beli diserahkan dalam waktu enam bulan. Nahas, setelah waktu yang ditentukan, pelaku tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi.
Hingga kemudian korban mengetahui jika tanah kavling yang dijanjikan oleh pelaku ternyata belum lunas dari pemilik sebelumnya, sehingga AJB tidak akan bisa diterbitkan.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Polres Malang Gelar Forum Konsultasi Publik
“Korban merasa tertipu, kemudian melapor ke SPKT Polres Malang, atas laporan tersebut pihak Polres Malang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Umar," kata Taufik.
Taufik menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tanah yang dijual oleh pelaku tersebut masih belum ada pembayaran secara lunas dari pemilik tanah sebelumnya. Namun, pelaku telah melakukan penjualan kepada para pembeli melalui bagian pemasaran, pemasangan bendera atau spanduk di lokasi.
Tak hanya korban, setidaknya terdapat 12 pengaduan serupa di Polres Malang terkait penipuan yang diduga dilakukan oleh pelaku dengan kerugian bervariasi mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 1,5 Miliar rupiah.
BACA JUGA:Polres Malang Amankan 54 Motor dan 71 Pelaku Balap Liar
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Malang. Tersangka akan diancam dengan Pasal 154 jo Pasal 137 UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Kasus ini telah ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Malang, penyidik masih terus mengembangkan kasusnya," pungkas Taufik.(kid)
Sumber: