Satreskrim Polres Malang Ungkap Kasus Curanmor: Dicekik Teman MiChat hingga Pingsan, Motor Dilarikan

Satreskrim Polres Malang Ungkap Kasus Curanmor: Dicekik Teman MiChat hingga Pingsan, Motor Dilarikan

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim merilis ungkap kasus periode awal 2025.-Ariful Huda-

MALANG, MEMORANDUM.CO.IDSatreskrim Polres Malang berhasil mengungkap 6 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada periode awal tahun 2025, dari 1 hingga 23 Januari. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 7 tersangka, termasuk satu anak di bawah umur dan seorang residivis.


--

"Dari 7 tersangka yang kami amankan, satu di antaranya anak-anak dan satu residivis," ujar Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim, dalam konferensi pers pada Jumat 24 Januari 2025.

BACA JUGA:Polsek Gondanglegi Bekuk Bandit Curanmor 22 TKP

Salah satu kasus yang menonjol melibatkan aplikasi perpesanan MiChat. Pelaku, RAP (23), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, menggunakan aplikasi tersebut untuk menjebak korbannya di sebuah penginapan di wilayah Kepanjen. Setelah memastikan situasi sepi, pelaku mencekik korban hingga pingsan, kemudian membawa kabur barang berharga dan motor korban.


--

Selain itu, tersangka di bawah umur, MJA (17), warga Kecamatan Tumpang, terungkap sebagai korban manipulasi oleh pelaku lain yang saat ini berstatus buron, Julian Aditya (DPO). Berdasarkan pengakuannya, MJA diajak berkeliling permukiman oleh Julian sebelum diarahkan untuk mencuri motor yang terparkir di depan rumah.

BACA JUGA:Reskrim Polsek Singosari Bekuk Curanmor Asal Pasuruan

Residivis lain, Irwanto alias Petel (35), menggunakan modus berpura-pura meminjam motor untuk membeli busi di bengkel. Namun, setelah lebih dari satu jam, pelaku tidak kembali, dan motor korban juga tidak ditemukan di bengkel.

Modus unik lainnya dilakukan oleh BFF (18) dan MRR (17), yang mengajak korban berkeliling untuk menonton kesenian tradisional bantengan di perbatasan Kota Lumajang. Sesampainya di lokasi yang sepi, korban ditodong dengan pisau dan ditinggalkan di pinggir jalan.

BACA JUGA:DPO Curanmor Dibekuk Polisi Saat Jualan Durian

Ketujuh tersangka yang ditahan di Mapolres Malang adalah MJA (17), Rianto Arya Pratama (23), M Yuda alias Mendol (26), Irwanto alias Petel (35), BFF (18), MRR (17), dan Joko Edy Prasetyo (34).

Para tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, dan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sumber: