Rumah Pendiri Arema Gagal Dieksekusi

Rumah Pendiri Arema Gagal Dieksekusi

Rumah pendiri Arema, Ir Lucky Adrianda Acub Zaenal di Lembah Tidar--

MALANG, MEMORANDUM - Rumah pendiri Arema, Ir Lucky Adrianda Acub Zaenal di Lembah Tidar Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun, Kota Malang, dieksekusi, Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis 26 Oktober 2023.

Pihak penggugat atau pemenang lelang atau pemohon eksekusi, adakah Johanes Budijanto Widjaja, warga Surabaya. Dan  menguasakan kepada ,Sumarno, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum.

Panitera Pengadilan Negeri Malang, Rudi Hartono menjelaskan tentang putusan eksekusi. Hal itu berdasarkan surat keputusan yang terdaftar di Kepaniteraan PN Malang dengan Nomor 1355/PH/IX/2022 tanggal 16 September 2022.

"Ketua PN Malang dimohon melaksanakan eksekusi pengosongan. Hasil pembelian lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 968/47/2019 tanggal 04 Desember 2019," terang Panitera, Kamis 26 Oktober 2023.

Obyek eksekusi, lanjut Rudi, berupa barang tidak bergerak. Tanah dan bangunan, sebagaimana SHM Nomor 2454, Luas 424 meter persegi milik Hendrawati Endah Noveni, istri Lucky Acub.

Namun, pelaksanaan eksekusi berjalan alot. Termohon tampak tetap mempertahankan obyek yang ditempati.

Hingga akhirnya, kedua pihak menemui kesepakatan. Bahwa termohon, menyampaikan melalui kuasanya, obyek rumah akan dibeli kembali.

"Ada permintaan dari termohon melalui kuasa hukumnya. Bahwa ada pembicaraan dan kesepakatan, untuk membeli kembali. Sehingga, kami memberikan kesempatan, baik pihak termohon maupun pemohon," lanjut Rudi.

Namun, tambah Rudi, apabila ternyata ada wanprestasi dalam kesepakatan tersebut, maka pemohon bisa mengajukan permohonan ke pengadilan untuk dilaksanakan eksekusi. (edr)

Sumber: