DLH Jatim Ambil Sample Limbah di Welang

DLH Jatim Ambil Sample Limbah di Welang

Pengambilan sample air Sungai Welang pada lokasi di atas sebelum saluran pembuangan limbah.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Aksi tuntutan warga 6 desa menyoal limbah di Sungai Welang, rupanya menarik perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur. 

Mereka akhirnya turun tangan mengambil sample air di sungai Welang, Jumat, 20 Oktober 2023. 

Baunya sungai Welang tersebut diduga tercemar oleh limbah perusahaan PT Satoria Aneka Industri

BACA JUGA:Ratusan Warga dari Desa Kejayan dan Kraton Luruk Pabrik Diduga Pembuang Limbah

Rombongan DLH Jawa Timur turun ke muara pembuangan limbah cair di aliran Sungai Welang. Mereka berasal dari bidang pengawasan dan penegakan hukum serta UPT Laboratorium Lingkungan dari Dinas tersebut. 

Mereka melakukan pengambilan sample di saluran air limbah PT Satoria Aneka Industri. Pengambilan sample air sendiri diambil pada titik saluran pembuangan di hulu dan hilir sungai. Dugaan para warga saat itu, air sungai Welang sudah tercampur oleh limbah industri.

Menurut Ainul Huri, Kepala bidang pengawasan dan penegakan hukum DLH Provinsi Jawa Timur, sesuai dengan laporan yang diterimanya ia bersama rombongan turun ke lapangan untuk pengambilan sample air di sungai welang. 

"Kita hanya mengambil air dari 3 titik. Di antaranya air yang langsung dari saluran pembuangan kondisi air sebelum saluran pembuangan, dan air yang mengalir di bawah saluran pembuangan," terang Ainul Huri, Jumat, 20 Oktober 2023.

Ainul menambahkan, jika air sample yang sudah diambilnya tadi akan di uji di laboratorium lingkungan DLH. Kemudian hasilnya akan diketahui minimal 14 hari ke depan.

Ketika ditanyakan apakah secara aturan perusahaan diperbolehkan membuang air limbahnya ke aliran sungai? Ainul mengatakan secara aturan boleh. Tetapi harus mempunyai izin dan kualitas air yang dibuangnya tidak membahayakan. 

"Kalau secara aturan diperbolehkan, tetapi harus izin dulu," lanjut Ainul.

Secara rinci, Ainul tidak mau menjelaskan standarisasi limbah cair seperti apa yang diperbolehkan untuk dibuang ke aliran sungai. Mengingat kondisi di lapangan saat pengambilan sample air tidak bisa leluasa.

Petugas dari DLH Provinsi Jawa Timur juga sempat menanyai salah satu warga Desa Pacarkeling yang pernah menjadi korban gatal-gatal. Warga merasa gatal-gatal itu akibat pernah mandi di sungai yang aliran airnya sudah tercemar limbah perusahaan.

Setelah pengambilan sample air di 3 titik sebagai bahan uji lab, petugas langsung mengakhiri kegiatannya dan kembali ke Surabaya. (*)

Sumber: